Sumber-sumber Hukum Islam
Sumber hukum islam |
Sumber
hukum islam menurut Al-Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 59 terdiri dari : 1. Al-Qur’an 2. As-sunah 3. Ijtihad.(ulama/ulil
amri)
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ
مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ
وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Dari ayat tersebut diatas jelas sekali menunjukan
bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk mentaatil Allah dan mentaati Rasul (Nya), dan ulil amri di
antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya) artinya sumber
utama hokum islam adalah Al-Qur’an dan Sunah sedangkan ijtihad diperkenankan
bila ditemukan secara terperinci dalam Al-Qur’an
dan Sunah serta tidak bertentangan dengan keduannya.
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an secara bahasa berarti bacaan
Menurut Istilah Al-Qur’an adalah
kalamuwloh yang diturunkan kepada nabi
Muhammad saw dengan perantara malaikat jibril sebagai pedoman hidup manusia untuk
kebahagiaan dunia dan akhirat sebagai
mu’jizat dan membacanya bernilai
ibadah(berpahala)
Al-Qur’an
merupakan bacaan yang sempurna Karena :
-
Asli dan tidak dapat dirubah
-
Dapat dihafalkan ayat-ayatnya dan mudah difahami
-
Diatur cara membacanya seperti panjang pendek, tebal tipis dan lain-lainnya
-
Dibaca oleh yang mengerti maupun tidak
-
Tidak membosankan walau diulang-ulang
-
Berpahala membacanya
-
Memberikan efek ketenangan dalam hati dll
Tiga
komponen dasar pendidikan hukum Al-qur’an
- Hukum I’tiqodiah yaitu hukum yang berhubungan masalah aqidah dan keimanan yang tercermin dalam rukun iman. Ilmu pendidikan islam yang mempelajari nya ilmu kalam,tauhid,usuludin.
- Hukum amaliah yang mengatur hablum minawloh dan minannas ,tercermin dalam rukun islam ilmunya fiqh
- Hukum Khuluqiyah yaitu yang berkaitan dengan ahlaq atau prilaku sebagai individu dan mahluk sasial, tercermin dalam konsep pendidikan islam ikhsan, ilmunya Ahlaq atau tasauf
2.
Al-hadist
Al-hadist
menurut bahasa artinya baru atau kabar.
Menurut istilah hadist adalah segala
prilaku nabi Muhammad Saw baik berupa perbuatan, perkataan maupun ketetapannya
yang berkenaan dengan syariat atau hukum islam.
Kedudukan
dan fungsi hadist adalah :
- Sebagai sumber hukum ke 2 setelah Al-Qur’an
- Sebagai pengukuh dan penguat hukum Qur’an
- Sebagai penjelas Ayat Qur’an yang masih umum
- Melengkapi hukum yang termaktub di dalam Al-Qur’an
3. Ijtihad
Ijtihad secara bahasa artinya
mencurahkan tenaga, memeras fikiran, berusaha sungguh-sungguh, dan bekerja
semaksimal mungkin. Menurut istilah ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh para Ulama untuk
memecahkan masalah hukum islam yang tidak ada ketetapan hukumnya secara jelas
baik dalam Al-Qur’an maupun hadist Nabi Saw dengan memperhatikan isyarat-isyarat
yang terdapat pada keduanya .
Syarat-syarat Mujtahid (orang yang berijtihad)
1. Memahami Al-Qur’an dan Hadis dengan baik
2. Memahami bahasa Arab dengan segala
kelengkapannya
3. Memahami ilmu usul fiqh secara luas
4. Hal yang di ijtihadkan bukan hal yang sudah
jelas dasar hukumnya.
5. Memahami ijma, pendapat para ulama terdahulu.
6. Orang islam, dewasa, sehat akalnya serta cerdas.
Metode-metode
pendidikan islam Ijtihad
1.Ijma adalah
Kebulatan pendapat ulama pada suatu masalah atas suatu masalah yang berkaitan
dengan syariat hukum islam
2. Qiyas adalah mengenai penetapkan
hukum sesuatu yang belum ada hukumnya dengan mengacu pada hukum sesuatu yang
ada hukumnya berdasarkan persamaan-persamaan yang ada antara dua hal tersebut.
3. Urf adalah Menetapkan hukum sesuatu dengan berorientasi pada adat
istiadat masyarakat setempat dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat yang
terdapat pada Al-Qur’an dan Hadist.
4. Istihsan adalah Menetapkan hukum dengan berorientasi pada kebaikan atau
kemaslahatan dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat pada Al-Qur’an dan Hadist.
5. Maslahah Al-mursalah mirip dengan Istihsan yaitu Menetapkan Hukum
dengan berorientasi kepada kemaslahatan atau kebikan umat yang berkembang yang
tidak bertentangan dengan islam dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat yang
ada pada Al-Qur’an dan Hadist.
Hukum-hukum Islam
Hukum -hukum syariat islam ada 5 yaitu Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah
1.
Hukum Fardu (Wajib).
Adalah perintah untuk melakukan sesuatu, bila di kerjakan berpahala
dan bila di tinggalkan akan mendapat (dosa)siksa seperti Sholat lima waktu atau
puasa dibulan romadhan.
2.Sunah(anjuran)
Adalah perintah yang bersifat anjuran, bila dikerjakan berpahala
dan bila di tinggalkan tidak berdosa seperti bersshodaqoh sunah diluar yang
wajib, puasa senin kamis, sholat tahajud.
3.Haram (larangan keras)
yaitu larangan/perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan buruk
atau keji karena, bila dikerjakan berdosa dan bila ditinggalkan berpahala.seperti
Mabuk, Berzina, mencuri, dusta dll
4.Makruh (anjuran untuk ditinggalkan)
Anjuran untuk meninggalkan lawan dari sunah karena bila
ditinggalkan akan berpahala dan bila di kerjakan tidak berdosa seperti makan makanan yang halal tapi baunya menyengat
(jengkol, bawang putih dll)
5.Mubah Artinya Boleh yaitu dikerjakan tidak dilarang atau ditinggalkanpun tidak diperintahkan dan
merupakan hal yang lazim dilakukan oleh manusia seperti makan minum yang halal
dll