Iklan

Saturday, 5 November 2016

Sumber sumber hukum islam berdasarkan surat an nisa ayat 59



Sumber-sumber Hukum Islam
Sumber hukum islam
Islam mengatur  seluruh aspek kehidupan untuk   memudahkan masnusia dalam menjalani kehidupannya sehingga terarah pada jalan yang lurus yaitu jalan-jalan kebaikan dan terhindar dari kerusakan bagi orang yang menjalankannya dan bagi masyarakat serta bagi alam semesta sehingga akan tercipta suasana yang harmonis aman damai  dan bahagia baik dalam kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat.

 Sumber hukum islam menurut Al-Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 59 terdiri  dari : 1. Al-Qur’an 2. As-sunah 3. Ijtihad.(ulama/ulil amri)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Dari ayat tersebut diatas jelas sekali menunjukan bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk mentaatil Allah dan mentaati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya) artinya sumber utama hokum islam adalah Al-Qur’an dan Sunah sedangkan ijtihad diperkenankan bila ditemukan secara terperinci dalam  Al-Qur’an dan Sunah serta tidak bertentangan dengan keduannya.

1. Al-Qur’an
Al-Qur’an secara bahasa berarti bacaan
Menurut Istilah Al-Qur’an adalah kalamuwloh yang diturunkan kepada nabi  Muhammad saw dengan perantara malaikat jibril   sebagai pedoman hidup manusia untuk kebahagiaan dunia dan akhirat  sebagai mu’jizat  dan membacanya bernilai ibadah(berpahala)
Al-Qur’an merupakan bacaan yang sempurna Karena :
- Asli dan tidak dapat dirubah 
- Dapat dihafalkan ayat-ayatnya dan mudah difahami
- Diatur cara membacanya seperti panjang pendek, tebal tipis dan lain-lainnya
- Dibaca oleh yang mengerti maupun tidak
- Tidak membosankan walau diulang-ulang  
- Berpahala membacanya
- Memberikan efek ketenangan dalam hati dll 

Tiga komponen dasar pendidikan hukum Al-qur’an
  1. Hukum I’tiqodiah yaitu hukum  yang berhubungan  masalah aqidah dan keimanan  yang tercermin dalam rukun iman. Ilmu pendidikan islam yang mempelajari nya  ilmu kalam,tauhid,usuludin.
  2. Hukum amaliah yang mengatur hablum minawloh dan minannas ,tercermin dalam rukun islam ilmunya fiqh
  3. Hukum Khuluqiyah yaitu yang berkaitan dengan ahlaq  atau prilaku sebagai individu dan mahluk sasial, tercermin dalam konsep pendidikan islam ikhsan, ilmunya Ahlaq atau tasauf
2. Al-hadist
Al-hadist menurut bahasa artinya baru atau  kabar.
Menurut istilah hadist adalah segala prilaku nabi Muhammad Saw baik berupa perbuatan, perkataan maupun ketetapannya yang berkenaan dengan syariat atau hukum islam.
Kedudukan dan fungsi hadist adalah :
  1. Sebagai sumber hukum ke 2 setelah Al-Qur’an
  2. Sebagai pengukuh dan penguat hukum Qur’an
  3. Sebagai penjelas Ayat Qur’an yang masih umum
  4. Melengkapi hukum yang  termaktub di dalam Al-Qur’an
3. Ijtihad
Ijtihad secara bahasa  artinya mencurahkan tenaga, memeras fikiran, berusaha sungguh-sungguh, dan bekerja semaksimal mungkin. Menurut istilah ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh para Ulama untuk memecahkan masalah hukum islam yang tidak ada ketetapan hukumnya secara jelas baik dalam Al-Qur’an maupun hadist Nabi Saw dengan memperhatikan isyarat-isyarat yang terdapat pada keduanya .  

Syarat-syarat Mujtahid  (orang yang berijtihad)
1. Memahami Al-Qur’an dan Hadis dengan baik
2. Memahami bahasa Arab dengan segala kelengkapannya
3. Memahami ilmu usul fiqh secara luas
4. Hal yang di ijtihadkan bukan hal yang sudah jelas dasar hukumnya.
5. Memahami ijma, pendapat para ulama terdahulu.
6. Orang islam, dewasa, sehat akalnya serta cerdas. 

Metode-metode pendidikan islam Ijtihad
1.Ijma  adalah Kebulatan pendapat ulama pada suatu masalah atas suatu masalah yang berkaitan dengan syariat hukum islam
2. Qiyas adalah mengenai penetapkan hukum sesuatu yang belum ada hukumnya dengan mengacu pada hukum sesuatu yang ada hukumnya berdasarkan persamaan-persamaan yang ada antara dua hal tersebut.
3. Urf adalah  Menetapkan  hukum sesuatu dengan berorientasi pada adat istiadat masyarakat setempat dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat yang terdapat  pada Al-Qur’an dan Hadist.
4. Istihsan adalah Menetapkan hukum dengan berorientasi pada kebaikan atau kemaslahatan dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat  pada Al-Qur’an dan Hadist.
5. Maslahah Al-mursalah mirip dengan Istihsan yaitu Menetapkan Hukum dengan berorientasi kepada kemaslahatan atau kebikan umat yang berkembang yang tidak bertentangan dengan islam dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat yang ada pada Al-Qur’an dan Hadist.


Hukum-hukum Islam
Hukum -hukum syariat islam ada 5 yaitu Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah
1.      Hukum Fardu (Wajib).
Adalah perintah untuk melakukan sesuatu, bila di kerjakan berpahala dan bila di tinggalkan akan mendapat (dosa)siksa seperti Sholat lima waktu atau puasa dibulan romadhan.
2.Sunah(anjuran)
Adalah perintah yang bersifat anjuran, bila dikerjakan berpahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa seperti bersshodaqoh sunah diluar yang wajib, puasa senin kamis, sholat tahajud.
3.Haram (larangan keras)
yaitu larangan/perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan buruk atau keji karena, bila dikerjakan berdosa dan bila ditinggalkan berpahala.seperti Mabuk, Berzina, mencuri, dusta dll
4.Makruh (anjuran untuk ditinggalkan)
Anjuran untuk meninggalkan lawan dari sunah karena bila ditinggalkan akan berpahala dan bila di kerjakan tidak berdosa seperti  makan makanan yang halal tapi baunya menyengat (jengkol, bawang putih dll)
5.Mubah Artinya Boleh  yaitu dikerjakan tidak dilarang  atau ditinggalkanpun tidak diperintahkan dan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh manusia seperti makan minum yang halal dll