Macam-macam puasa wajib dan Alternatif dalam
Al-Qur’an
Puasa Wajib dan alternatif dalam Al-Qur'an |
Hukum melaksanakan ibadah puasa didalam Al-Qur’an bermacam-macam
mulai dari yang wajib, sunah, haram,
makruh sampai alternatif.
Puasa alternatif yang dimaksud adalah
puasa yang dilakukan seseorang karena melakukan pelanggaran hukum agama dan ingin memperbaiki kesalahannya tersebut dengan berpuasa sebagai salah satu
pilihan dari pilihan lain diperbolehkan menebus kesalahannya.
Adapun diantara puasa wajib dan puasa
alternatif yang terdapat didalam al-Qur’an berdasarkan urutan nomor suratnya
antara lain:
#1.
Puasa Wajib dibulan Ramadhan
Puasa dibulan ramadhan merupakan puasa
yang hukumnya wajib atau fardu ain bagi orang – orang yang beriman yang telah
balig dan berakal sehat selama sebulan
penuh Qs Al-Baqarah(2) : 183
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya : “Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
#2.
Puasa Qadha diluar bulan Ramadhan
Puasa Qodha adalah puasa bayar hutang
diamana seseorang karena alasan yang diperbolehkan atau udzur tidak
melaksanakan puasa ramadahan seperti sakit atau berpergian, datang bulan atau
nifas bagi perempuan.
Maka diluar bulan ramadhan ia wajib
berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya sebagaimana firman Allah swt dalam Qs.Al-Baqarah(2)
: 184
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya :”Maka barang siapa
di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain”.
#3.Puasa Alternatif sebagai fidyah karena
bercukur waktu haji
Orang yang bercukur sebelum sampai ditempat penyembelihan qurban bagi
orang yang Haji karena suatu sebab dikepalanya ada penyakit boleh memiih
berpuasa, shodaqoh atau berqurban sebagaimana firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah
(2):196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ
الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ
رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Artinya : Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang
oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat,
dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya.
Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa
atau bersedekah atau berkorban”
#4.
Berpuasa karena Haji Tamattu
Haji tamattu adalah mengerjakan ibadah
haji yang didahului dengan ibadah umroh sebelum haji dimusim haji sebagaimana
firman Allah swt dalam Qs. Al-Baqarah (2):196
فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ
فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ
فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ
لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : Apabila
kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum
haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.
Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu),
maka wajib
berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah
pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.
Demikian itu (kewajiban
membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar)
Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”
#5.
Berpuasa tobat karena membunuh tanpa sengaja
Orang yang tanpa sengaja dan tidak ada
niat sedikitpun membunuh seorang baik muslim atau bukan muslim yang dibunuhnya
tersebut seperti kecelakaan lalu lintas dll,
maka bila dia ingin bertobat dari
kesalahannya tersebut hendaknya ia memerdekakan budak muslim, membayar diat
atau puasa dua bulan berturu-turut sebagaimana firman Allah swt dalam Qs.
An-Nisa(4) : 92
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ
قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ
إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ
وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ
بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ
وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ
مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
artinya : Dan
tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali
karena tersalah (tidak sengaja),
dan barang siapa membunuh seorang mukmin
karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman
serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali
jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah.
Jika ia (si terbunuh) dari kaum
yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan
hamba-sahaya yang mukmin.
Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada
perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang mukmin.
Barang siapa yang tidak memperolehnya,
maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara
tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
#6.
Puasa kafarah sumpah
Sumpah adalah ucapan dengan lafal Demi
Allah dalam bahasa indonessia ,atau (Wa
Allahi, Ta Allahi, atau Bi Allahi dalam bahasa arab)
Sumpah diucapkan untuk membuktikan bahwa
orang yang bersumpah adalah orang yang benar, dan apabila dia berdusta maka
akan mendapat dosa yang besar
dan untuk bertobat dari sumpah palsu,
maka orang yang bersumpah tersebut dapat ditebus dengan beberapa alternatif
seperti memberi makan 10 orang miskin,
atau memberi pakaian atau memerdekakan budak atau puasa selama tiga hari
sebagai mana firman Allah swt dalam Qs. Al-Ma’idah(5):89
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ
بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ
أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ
إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ
آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
artinya : Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja,
maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang
miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barang siapa
tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.
Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu
langgar).
Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu
hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
#7.
Berpuasa karena membunuh binatang buruan ketika Ihrom
Orang yang sedang melaksanakan ihrom
dalam ibadah haji atau umroh tidak diperkenankan untuk membunuh binatang buruan
yaitu binatang darat yang halal dimakan yang ada disekitar tempat melaksanakan
ibadah tersebut.
Bila dengan sengaja membunuhnya maka
orang tersebut harus menebusnya dengan binatang ternak yang sama atau memberi
makan orang miskin atau berpuasa sebagai mana firman Allah swt dalam Qs.Al-Maidah(5):95
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ
حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ
النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ
كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ
أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ
وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu
sedang ihram.
Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka
dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang
dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai had-ya
yang di bawa sampai ke Kakbah,
atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi
makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang
dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya.
Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali
mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai
(kekuasaan untuk) menyiksa.”
#8.
Berpuasa Nazar
Nazar adalah janji untuk melakukan
sesuatu kebaiakan manakala cita-citanya atau hajatnya yang baik tidak
bertentangan dengan syariat islam terpenehui
Misalnya seorang siswa bila lulus sekolah
akan berpuasa dan kemudian dia lulus maka setelah lulus dia wajib berpuasa
sesuai jumlah yang dinazarkannya atau nazar lainnya
Contoh nazar didanlam Al-Qur’an seperti
nazarnya mariyam ibunda nabi Isa as dalam Qs. Maryam(19) : 26
فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ
الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ
أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
Artinya : Maka
makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia,
maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan
Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang Manusia pun
pada hari ini".
#9.
Puasa untuk mendapat ampunan dan pahala
yang besar
Puasa adalah salah satu alternatif atau
cara seorang beriman untuk mendekatkan diri kepada Allah swt guna mendapatkan
ampunan dan pahala yang besar.
Dengan memperbanyak ibadah puasa sunah
seperti, puasa senin kamis, puasa 6 hari bulan syawal atau puasa Daud dll akan
mengundang ampunan dan pahala sebagamana disebutkan dalam Qs.Al-Ahzab(33) : 35
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ
وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ
وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ
وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ
وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا
وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًاإِنَّ
الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ
وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ
وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ
وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ
اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
Artinya : “Sesungguhnya
laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki
dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya,
laki-laki dan perempuan yang benar,
laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk,
laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa,
laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan
yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan
dan pahala yang besar.”
#10. Puasa suami karena menzihar isterinya
Menzihar isteri perkataan suami yang menyerupakan
isteri dengan ibu kandungnnya misalnya dengan menatakan punggungmu seperti
punggung ibuku.
Ucapan suami seperti ini menyebabkan
haramnya seorang suami untuk mempergauli isterinya sebagaimana haramnya anak
menikahi ibunya karena itu jaga lidah baik-baik jangan asal bicara.
dan untuk membebaskannya agar dapat
mempergauli kembali isteri yang telah diziharkan tersebut suami harus
memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60
orang miskin sebagaimana dijelaskan dalam
Qs. Mujadalah (58) : 3- 4
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا
قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ
بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ
قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا
ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ
وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
artinya :
(3). Orang-orang
yang menzihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(4). Barang siapa yang tidak
mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut
sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya)
memberi makan enam puluh orang miskin.
Demikianlah supaya kamu beriman kepada
Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir
ada siksaan yang sangat pedih.”
demikan macam-macam puasa wajib dan
alternatif dalam Al-Qur’an semoga bermanfa’at amiin