Hadist Arbain
Ke 8 : Memerangi pengingkar sholat dan Zakat
Hadist Arbain ke 8 memerangi pengingkar shalat dan zakat |
Dari Ibnu Umar rodhiyallohu’anhuma,
sesungguhnya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: ”Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mau mengucapkan laa ilaaha
illalloh (Tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh), menegakkan sholat, dan
membayar zakat. Apabila mereka telah melakukan semua itu, berarti mereka telah
memelihara harta dan jiwanya dariku kecuali ada alasan yang hak menurut Islam
(bagiku untuk memerangi mereka) dan kelak perhitungannya terserah kepada Alloh
subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Islam dan Perang
Hadist ini memerintahkan kepada
Rasul untuk memeranggi orang yang mengingkari zakat dan sholat yang pada masa
Abu Bakar As-Syidiq telah dipraktikan dimana
setelah wafanya Nabi saw kekhalifahan di pegang Abu Bakar dan sebagian umat
islam enggan membayar zakat maka Abu Bakar memerintahkan untuk memerangi mereka
kemudian kemudian Umar menegurnya “ Mengapa anda memerangi orang yang
mengucapkan Laa illaaha illa Allah “ maka Abu Bakar menjawab “susungguhnya
Zakat adalah haknya harta” maka akhirnya Umarpun ikut memerangi mereka.
Hadist ini bisa maklumi turun di Madinah
setelah kaum Muslimin memiliki wilayah Negara sendiri dan senantiasa mendapat
rong-rongan dari orang-orang kafir yang ingin memadamkan cahaya keimanan maka Allah
memerintahkan untuk memerangi non muslim sampai mereka mau bersyahadatain dan
iltizam terhadap syari’at Islam. Makna iltizam adalah meyakini bahwa dirinya
terkena kewajiban syari’at yang berkaitan dengan hablum minannas (hubungan
kemasyarakatan secara damai). Yang sesungguhnya telah termaktub di dalam makna
syahadatain. Pelaksanaan perang tersebut setelah sebelumya disampaikan dakwah
Islam.
Di samping muslim yang sudah iltizam
terhadap syari’at, ada juga orang kafir yang tidak boleh diperangi. Muslim yang
sudah iltizam namun tidak melaksanakan syari’at, sebagian ulama berpendapat
mereka boleh diperangi, terutama jika sekelompok masyarakat muslim sepakat
untuk tidak melaksanakan syiar Islam.
Macam-macam Orang Kafir
1.
Orang kafir terbagi
menjadi empat kelompok, yaitu:Kafir harbi, yaitu orang kafir yang memerangi orang
islam dengan selalu berusaha menghalang-halangi orang beriaman mengamalkan
syariatnya
2.
Kafir Dzimi,
yaitu orang kafir yang tunduk pada penguasa islam dan membayar jizyah (upeti)
serta dapat hidup rukun dan damai serta tidak mengganggu maka orang islam wajib melindungi keberadaan
mereka
3.
Kafir
Muahad, yaitu orang kafir yang tinggal di Negara kafir, yang ada perjanjian
damai dengan Negara islam.
4.
Kafir
Musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke Negara islam,dan mendapatkan jaminan
keamanan dari pemerintah.
Dari keempat macam orang kafir
tersebut, hanya kafir harbi yang boleh diperangi.
Islam Dhohir
Hukum ke-Islam-an seorang dilihat
dari penampakan lahirnya. Adapun hakikatnya Allah yang lebih tahu. Adakalanya
seseorang dari sisi lahirnya adalah Islam namun batinnya kafir. Kekafiran yang
ada pada orang muslim ada dua bentuk yaitu, kufur ridah dan kufur nifak. Kufur
ridah terjadi pada orang muslim yang menampakkan kekafiran, sedangkan kufur
nifak terjadi pada orang muslim yang menyembunyikan kekafiran.
Sumber:
Hadist web,
www.islamhouse.com
Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh
Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id
Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh
bin Salam (Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)