Iklan

Thursday, 16 February 2017

Hadist Arbain Ke 8 pengingkar sholat dan Zakat



Hadist Arbain Ke 8 : Memerangi pengingkar sholat dan Zakat

Hadist Arbain ke 8 memerangi pengingkar shalat dan zakat
Dari Ibnu Umar rodhiyallohu’anhuma, sesungguhnya Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: ”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mau mengucapkan laa ilaaha illalloh (Tiada sesembahan yang haq kecuali Alloh), menegakkan sholat, dan membayar zakat. Apabila mereka telah melakukan semua itu, berarti mereka telah memelihara harta dan jiwanya dariku kecuali ada alasan yang hak menurut Islam (bagiku untuk memerangi mereka) dan kelak perhitungannya terserah kepada Alloh subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Islam dan Perang
Hadist ini memerintahkan kepada Rasul untuk memeranggi orang yang mengingkari zakat dan sholat yang pada masa Abu Bakar  As-Syidiq telah dipraktikan dimana setelah wafanya Nabi saw kekhalifahan di pegang Abu Bakar dan sebagian umat islam enggan membayar zakat maka Abu Bakar memerintahkan untuk memerangi mereka kemudian kemudian Umar menegurnya “ Mengapa anda memerangi orang yang mengucapkan Laa illaaha illa Allah “ maka Abu Bakar menjawab “susungguhnya Zakat adalah haknya harta” maka akhirnya Umarpun ikut memerangi mereka.

Hadist ini bisa maklumi turun di Madinah setelah kaum Muslimin memiliki wilayah Negara sendiri dan senantiasa mendapat rong-rongan dari orang-orang kafir yang ingin memadamkan cahaya keimanan maka Allah memerintahkan untuk memerangi non muslim sampai mereka mau bersyahadatain dan iltizam terhadap syari’at Islam. Makna iltizam adalah meyakini bahwa dirinya terkena kewajiban syari’at yang berkaitan dengan hablum minannas (hubungan kemasyarakatan secara damai). Yang sesungguhnya telah termaktub di dalam makna syahadatain. Pelaksanaan perang tersebut setelah sebelumya disampaikan dakwah Islam.

Di samping muslim yang sudah iltizam terhadap syari’at, ada juga orang kafir yang tidak boleh diperangi. Muslim yang sudah iltizam namun tidak melaksanakan syari’at, sebagian ulama berpendapat mereka boleh diperangi, terutama jika sekelompok masyarakat muslim sepakat untuk tidak melaksanakan syiar Islam.

Macam-macam Orang Kafir
1.      Orang kafir terbagi menjadi empat kelompok, yaitu:Kafir harbi, yaitu orang kafir yang memerangi orang islam dengan selalu berusaha menghalang-halangi orang beriaman mengamalkan syariatnya
2.      Kafir Dzimi, yaitu orang kafir yang tunduk pada penguasa islam dan membayar jizyah (upeti) serta dapat hidup rukun dan damai serta tidak mengganggu  maka orang islam wajib melindungi keberadaan mereka
3.      Kafir Muahad, yaitu orang kafir yang tinggal di Negara kafir, yang ada perjanjian damai dengan Negara islam.
4.      Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang masuk ke Negara islam,dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah.
Dari keempat macam orang kafir tersebut, hanya kafir harbi yang boleh diperangi.

Islam Dhohir
Hukum ke-Islam-an seorang dilihat dari penampakan lahirnya. Adapun hakikatnya Allah yang lebih tahu. Adakalanya seseorang dari sisi lahirnya adalah Islam namun batinnya kafir. Kekafiran yang ada pada orang muslim ada dua bentuk yaitu, kufur ridah dan kufur nifak. Kufur ridah terjadi pada orang muslim yang menampakkan kekafiran, sedangkan kufur nifak terjadi pada orang muslim yang menyembunyikan kekafiran.






Sumber:
Hadist web, www.islamhouse.com
 Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id
Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)