Iklan

Showing posts with label demokrasi dalam islam. Show all posts
Showing posts with label demokrasi dalam islam. Show all posts

Thursday, 11 March 2021

Demokrasi dalam Islam

Berpikir Kritis dan Bersikap Demoratis

Demokrasi Dalam Islam

2. Demokrasi dalam Islam

A.   Pengertian Demokrasi

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.

Di dalam al-qur’an terdapat ayat-ayat yang berisi pesan-pesan mulia tentang bersikap  demokratis, tentang musyawarah  dan  toleransi  dalam  perbedaan. Sebelum dijelaskan isi kandungannya, sebaiknya dibaca terlebih dahulu Qs. Ali Imran (3) : 159 di bawah ini dengan tartil, kemudian dihafal!

1. Baca dengan Tartil Ayat-ayat al-Qur'an dan Terjemahnya yang Mengandung Pesan Sikap Demokratis.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya:Maka  disebabkan  rahmat  dari Allah-lah kamu  berlaku  lemah  lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (Q.S.ali Imran(3):159)

 2.   Penerapan Tajwid:

 Pelajari hukum tajwid pada tabel berikut!

 

 

Kalimat

 

Hukum Bacaan

 

Alasan

فَبِمَا

 

Mad Tabi’i

Fathah diikuti Alif

 

رَحْمَةٍ مِنَ

 

 

Idgam Bigunnah

 

Tanwin diikuti huruf Mim

لِنْتَ

 

Ikhfa

Nun sukun diikuti huruf Ta

فَظًّا غَلِيظَ

 

Idhar

Tanwin diikuti huruf Ghain

لانْفَضُّوا

Ikhfa

Nun sukun diikuti huruf Fa

مِنْ حَوْلِكَ

 

Idhar

Nun sukun diikuti huruf Ha

عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ

 

Idhar Syafawi

Mim sukun diikuti huruf

Wawu

فِي الأمْرِ

 

Idhar Qamar³yah

 

Alif Lam sukun diikuti huruf

Hamzah

 

عَلَى اللَّهِ

 

 

Lam Tafkhim

Lafaz Jalalah datang setelah fathah

 

الْمُتَوَكِّلِينَ

 

 

Mad ‘arid Lissukun

Mad Thabi’I diikuti huruf hidup lalu dibaca waqaf

 

Arti Perkata atau Mufrodat

 

Kata

 

Arti

 

Kata

 

Arti

 

فَبِمَا رَحْمَةٍ

 

Karena kasih sayang/ rahmat

 

وَاسْتَغْفِرْ


Dan mintakanlah ampunan

مِنَ اللَّهِ

 

Dari Allah

لَهُمْ

Untuk mereka

لِنْتَ

 

Kamu bersikap lemah lembut

وَشَاوِرْهُمْ

Dan bermusyawa-rah-lah dengan mereka

لَهُمْ

 

Kepada mereka

فِي الأمْرِ

 

Dalam segala urusan itu

وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا

dan sekiranya kamu kasar (dalam perkataan)

فَإِذَا

 

Maka apabila

غَلِيظَ الْقَلْبِ

 

Keras hati

عَزَمْتَ

 

Kamu bertekad bulat

لانْفَضُّوا

Niscaya mereka bubar/menjauh

فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ

Bertawakkallah kepada Allah

مِنْ حَوْلِكَ

 

Dari hadapanmu/

Sekelilingmu

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ

 

Sesungguhnya Allah mencintai

فَاعْفُ عَنْهُمْ

Maka maafkanlah mereka

الْمُتَوَكِّلِينَ

 

Orang-orang yang bertawakal

 

4.   Asbabun Nuzul

Sebab-sebab turunnya ayat 159 surat Ali-Imran ini kepada  Nabi Muhammad saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abas r.a., Ibnu Abas r.a. menjelaskan bahwasanya setelah terjadi perang Badar Rasulullah mengadakan musyawarah dengan Abu  Bakar r.a. dan  Umar  bin Khatab r.a. untuk meminta  pendapat mereka  tentang para  tawanan  perang Badar.

Abu Bakar r.a. berpendapat, mereka    sebaiknya    dikembalikan kepada keluarga mereka dan keluarga mereka membayar  tebusan.  Namun Umar bin Khatab r.a. berpendapat, mereka sebaiknya dibunuh dan yang diperintah  membunuh adalah  keluarga mereka. Rasulullah saw. kesulitan dalam memutuskan, kemudian  turun ayat 159 surat Ali-Imran ini  sebagai   dukungan atas pendapat Abu Bakar r.a.(HR.Kalabi).

 

5.   Penjelasan/Tafsir

Ayat di atas menjelaskan bahwa meskipun dalam keadaan genting, seperti terjadinya  pelanggaran yang  dilakukan  oleh  sebagian  kaum  muslimin dalam perang  Uhud sehingga  menyebabkan kaum muslimin menderita kekalahan,  tetapi  Rasulullah saw. tetap  lemah  lembut  dan  tidak marah terhadap para pelanggar, bahkan memaafkan  dan memohonkan ampun untuk mereka. Seandainya Rasulullah bersikap keras, tentu  mereka akan menaruh  benci kepada  beliau. Dalam pergaulan sehari-hari, beliau juga senantiasa  memberi maaf terhadap orang yang berbuat salah serta memohonkan ampun  kepada  Allah Swt. terhadap kesalahan-kesalahan mereka.

Di samping  itu, Rasulullah saw juga senantiasa  bermusyawarah dengan para sahabatnya tentang hal-hal yang penting, terutama dalam masalah peperangan. Oleh karena itu, kaum muslimin patuh  terhadap keputusan- yang diperoleh  tersebut, karena merupakan  keputusan mereka bersama Rasulullah saw. Mereka tetap  berjuang  dengan tekad yang bulat di jalan Allah Swt.. Keluhuran budi  Rasulullah saw inilah yang  menarik  simpati orang lain, tidak hanya kawan bahkan lawan pun menjadi tertarik sehingga mau masuk Islam.

 Dalam ayat  di atas  tertera  tiga  sifat dan  sikap yang  secara  berurutan disebut  dan diperintahkan untuk dilaksanakan sebelum  bermusyawarah, yaitu lemah lembut, tidak kasar, dan tidak berhati  keras. Meskipun ayat tersebut berbicara  dalam  konteks  perang  uhud, tetapi  esensi  sifat-sifat tersebut harus dimiliki dan diterapkan oleh setiap muslim, terutama ketika hendak bermusyawarah.

 Sedangkan   sikap  yang  harus  diambil  setelah   bermusyawarah adalah memberi maaf kepada  semua peserta  musyawarah, apapun bentuk kesalahannya. Jika semua peserta musyawarah bersikapmemaafkanmaka yang terjadi adalah saling memaafkan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi sakit hati atau dendam yang berkelanjutan di luar musyawarah, baik karena pendapatnya tidak diakomodasi atau karena sebab lain.

 Dalam  al-Qur'an terdapat  banyak  ayat  yang  berbicara   tentang  nilai- nilai dalam demokrasi  seperti  dalam Firman Allah Swt. di dalam Q.S. al- Isra(/17):70,  Q.S. al-Baqarah(2):30, Q.S. alHujirat(49):13, Q.S. asy-Syura(42):38 serta  berbagai  surat  lain. Inti dari semua  ayat  tersebut membicarakan bagaimana menghargai perbedaan, kebebasan berkehendak, mengatur musyawarah  dan  lain sebagainya  yang  merupakan  unsur-unsur  dalam demokrasi.

 Di samping  ayat-ayat  tersebut, banyak juga hadis Rasulullah yang mengisyaratkan pentingnya  demokrasi,  karena  beliau  dikenal  sebagai pemimpin   yang  paling  demokratis.  Di antaranya   adalah   hadis  yang menegaskan bahwa beliau adalah orang yang paling suka bermusyawarah dalam banyak hal, seperti hadits berikut:

 Artrinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata, Aku tak pernah melihat seseorang yang lebih sering bermusyawarah dengan para sahabat dari pada Rasulullah saw. . [HR. at-Tirmidzi].

 Hadis di  atas  menjelaskan  bahwa  menurut   pandangan para  sahabat, Rasulullah saw adalah  orang  yang  paling  suka bermusyawarah.  Dalam banyak urusan  yang penting  beliau senantiasa  melibatkan  para sahabat untuk dimintai pendapatnya, seperti dalam urusan strategi perang. Sikap Rasulullah tersebut menunjukkan salah satu bentuk kebesaran jiwa beliau dan  kerendahan  hatinya  (tawadhu’),  meskipun   memiliki  status   sosial paling tinggi dibanding seluruh umat manusia, yaitu sebagai utusan Allah Swt.

 Namun demikian, kedudukannya yang begitu mulia di sisi Allah Swt. itu sama sekali tidak membuatnya merasa paling benar dalam  urusan kemanusiaan yang terkait dengan masalah ijtihadiy (dapat dipikirkan dan dimusyawarahkan karena  bukan  wahyu), padahal  bisa  saja  Rasulullah memaksakan  pendapat beliau kepada  para sahabat, dan  sahabat  tentu akan menurut saja. Tetapi itulah Rasulullah, manusia agung yang tawadhudan bijaksana.

 Sikap rendah  hati Rasulullah hanya satu dari akhlak mulia lainnya, seperti kesabaran  dan lapang  dada  untuk  memberi  maaf kepada  semua  orang yang  bersalah,  baik diminta  atau  pun  tidak.   Itulah Rasulullah, teladan. terbaik dalam berakhlak.

 Dari ayat  al-Qur'an dan  hadis  Nabi  tersebut  dapat   dipahami   bahwa musyawarah  termasuk  salah satu kebiasaan  orang yang beriman. Hal ini perlu diterapkan  dalam kehidupan  sehari-hari seorang  muslim terutama dalam hal-hal yang memang perlu dimusyawarahkan,  misalnya: Hal yang sangat  penting, sesuatu  yang ada hubungannya dengan orang  banyak/ masyarakat,  pengambilan  keputusan  dan  lain-lain. Dalam  kehidupan bermasyarakat, musyawarah menjadi sangat penting  karena:

a.  Permasalahan yang sulit menjadi  mudah  setelah  dipecahkan  oleh orang banyak lebih-lebih kalau yang  membahas orang yang ahli.

b.   Akan terjadi kesepahaman dalam bertindak.

c. Menghindari prasangka yang  negatif, terutama masalah  yang  ada hubungannya dengan orang banyak

d.    Melatih diri menerima saran dan kritik dari orang lain

e.   Berlatih menghargai pendapat orang lain.

 B Demokrasi dan Syµra.

Selama ini demokrasi diidentikkan dengan syura dalam Islam karena adanya titik persamaan di antara keduanya.  Untuk melihat lebih jelas titik persamaan tersebut, perlu kita lihat jati diri masing-masing dari keduanya.

1. Demokrasi

 Secara kebahasaan, demokrasi terdiri atas dua rangkaian kata yaitu demosyang berarti rakyat dan cratos yang berarti kekuasaan. Secara istilah, kata demokrasi ini dapat ditinjau dari dua segi makna Pertama, demokrasi  dipahami  sebagai  suatu  konsep  yang berkembang dalam kehidupan politik pemerintah, yang di dalamnya terdapat penolakan. menghendaki peletakan  kekuasaan di tangan orang banyak (rakyat) baik secara langsung maupun dalam perwakilan.

 Kedua, demokrasi  dimaknai sebagai suatu   konsep   yang  menghargai  hak- hak dan kemampuan individu dalam kehidupan  bermasyarakat.

 Dari definisi ini dapat  dipahami  bahwa istilah demokrasi  awalnya berkembang dalam dimensi politik yang tidak dapat dihindari. Secara  historis,  istilah  demokrasi memang berasal dari Barat. Namun jika melihat   dari  sisi  makna,   kandungan nilai-nilai   yang   ingin   diperjuangkan oleh  demokrasi  itu sendiri  sebenarnya merupakan gejala dan cita-cita kemanusiaan secara  universal  (umum, tanpa batas agama maupun etnis).

 2.   Syura

Menurut bahasa,  dalam kamus Mujam Maqayis al-Lugah, syµra memiliki dua pengertian, yaitu menampakkan dan memaparkan sesuatu  atau mengambil sesuatu. Sedangkan menurut  istilah, beberapa ulama terdahulu telah memberikan definisi syµra, di antara mereka adalah:

a. Ar-Raghib  al-Ashfahani dalam  kitabnya Al Mufradat fi Gharib al-Qur'an,        mendefinisikan syura sebagai proses mengemukakan pendapat dengan saling mengoreksi antara peserta syµra”.

b.  Ibnu  al-Arabi al-Maliki dalam  Ahkam al-Qur'an,  mendefinisikannya dengan berkumpul untuk  meminta  pendapat (dalam suatu permasalahan) yang peserta  syuranya saling mengeluarkan pendapat yang dimiliki.

c. Sedangkan definisi syµra yang diberikan oleh pakar fikih kontemporer dalam  asy Syura fi’illi Nizami al-Hukm al-Islami, di antaranya  adalah proses menelusuri  pendapat para  ahli dalam  suatu  permasalahan untuk mencapai solusi yang mendekati  kebenaran.

3.   Titik Temu (Persamaan) antara Demokrasi dan Syura

 Dari beberapa definisi Syura dan demokrasi di atas,dapat melihat bahwa Syura  hanya merupakan mekanisme kebebasan berekspresi dan penyaluran    pendapat dengan penuh  keterbukaan dan   kejujuran. Hal tersebut  menjadi  pertanda adanya  penghargaan  terhadap  pihak lain.

lain.  

Sementara  demokrasi, menjangkau ruang  lingkup yang lebih luas. Demokrasi menyoal  nilai-nilai egaliter, penghormatan terhadap potensi individu, penolakan terhadap kekuasaan tiran, dan  memberi  kesempatan kepada semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengurus pemerintahan.Secara tegas demokrasi bermain pada wilayah politik.

 Jika demikian halnya, maka pada  satu sisi syuro merupakan  bagian  dari proses berdemokrasi. Di dalamnya terkandung nilai-nilai yang diusung demokrasi. Pada sisi lain, nilai-nilai luhur  yang  diusung  oleh  konsep  demokrasi  adalah  nilai-nilai yang sejalan dengan visi Islam itu sendiri. Nilai Islami bukanlah  sesuatu yang berasal dari kaum muslimin saja (dari dalam), tetapi semua nilai yang mengandung kebaikan dan kemaslahatan, baik dari Barat maupun Timur, karena Islam tidak mengenal Barat dan Timur (diskriminasi), justru sikap Islam terhadap hal-hal baru yang baik adalah akomodatif.

 Namun demikian, pro dan kontra tentang demokrasi dalam Islam masih terus berlanjut. Oleh karena itu, untuk mempertajam analisis kalian dalam menyikapi konsep  demokrasi, ada baiknya kalian mengenali  lebih lanjut pandangan-pandangan para ulama tentang hal tersebut.

 C.   Pandangan Ulama (Intelektual Muslim) tentang Demokrasi.

 Secara  garis  besar,  pandangan para  ulama/cendekiawan  muslim  tentang demokrasi terbagi  menjadi  dua pandangan utama,  yaitu; pertama,  menolak sepenuhnya, kedua, menerima dengan syarat tertentu. Berikut ditamplkan ulama yang mewakili kedua pendapat tersebut:

 1.   Abul A’la Al-Maududi

 Al-Maududi secartegas  menolak  demokrasi.  Menurutnya,  Islam tidak mengenal paham  demokrasi yang memberikan  kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan).

 2.   Mohammad Iqbal

 Menurut  Iqbal,  sejalan  dengan  kemenangan sekularisme  atas  agama, demokrasi  modern  menjadi  kehilangan  sisi spiritualnya  sehingga  jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan  kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan   untuk   rakyat  telah   mengabaikan  keberadaan  agama.   Parlemen sebagai  salah satu pilar demokrasi  dapat  saja menetapkan hukum  yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut  Iqbal Islam tidak dapat  menerima  model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan  sebuah  konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik, dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan  demokrasi  seperti yang dipraktekkan di Barat.

 Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut

a)   Tauhid sebagai landasan asasi.

b)  Kepatuhan pada hukum.

c)   Toleransi sesama warga.

d)  Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.

e)   Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.

 3.   Muhammad Imarah

 Menurut Imarah, Islam tidak menerima  demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya  secara  mutlak. Dalam demokrasi,  kekuasaan legislatif (membuat dan  menetapkan hukum)  secara  mutlak berada di tangan  rakyat. Sementara,  dalam  sistem  syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah Swt..

 Dialah pemegang kekuasaan hukum  tertinggi. Wewenang   manusia  hanyalah  menjabarkan dan merumuskan  hukum  sesuai  dengan prinsip  yang  digariskan  Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu  yang tidak diatur oleh ketentuan Allah Swt.. Jadi, Allah Swt. berposisi sebagai  al-Syâri (legislator) sementara manusia  berposisi sebagai  faqîh (yang memahami dan menjabarkan hukum-Nya).

Demokrasi Barat berpulang pada  pandangan merektentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam,  Dia membiarkannya.   Dalam  filsafat Barat,  manusia  memiliki kewenangan legislatif dan  eksekutif. Sementara,  dalam  pandangan Islam, Allah Swt. pemegang otoritas tersebut. Allah berfirman: “Ingatlah, menciptakan  dan memerintah  hanyalah  hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam. (Q.S.al-Arâf/7:54). Inilah batas yang membedakan antara  sistem syariah Islam dan demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya  adalah sejalan dengan Islam.

 4.   Yusuf al-Qardhawi

 Menurut Al-Qardhawi, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal, misalnya sebagaimana berikut:

 a)  Dalam  demokrasi  proses  pemilihan   melibatkan   banyak  orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan  mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh  akan memilih sesuatu  yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak  seseorang  menjadi  imam salat yang  tidak disukai oleh ma'mum di belakangnya.

 b) Usaha setiap rakyat untuk meluruskan  penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma'ruf dan nahi mungkar serta memberikan  nasihat kepada  pemimpin  adalah bagian dari ajaran Islam.

 

c) Pemilihan  umum   termasuk   jenis  pemberian  saksi. Karena  itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat  yang  mestinya  layak dipilih menjadi  kalah  dan  suara mayoritas  jatuh  kepada  kandidat  yang  sebenarnya tidak  layak, berarti ia telah menyalahi perintah  Allah Swt. untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.

 

d) Penetapan hukum  yang berdasarkan  suara  mayoritas  juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contohnya dalam sikap Umar yang tergabung dalam syura. Mereka ditunjuk Umar sebagai kandidakhalifah dan sekaligus memilih salah seorang  di antara mereka untuk menjadi khalifah berdasarkan  suara terbanyak. Sementara,  lainnya yang  tidak terpilih harus  tunduk  dan  patuh. Jika suara  yang  keluar  tiga  lawan  tiga,  mereka  harus  memilih seseorang yang diunggulkan dari luar mereka, yaitu Abdullah ibnu Umar. Contoh  lain adalah  penggunaan pendapat jumhur  ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil ini adalah selama tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.

 e)   Kebebasan  pers  dan  kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas  pengadilan merupakan   sejumlah  hal  dalam  demokrasi yang sejalan dengan Islam.

 5.   Salim Ali al-Bahasnawi

Menurut  Salim Ali al-Bahasnawi, demokrasi  mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan Islam dan memuat  sisi negatif yang bertentangan dengan Islam. Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada  sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena  itu,  ia  menawarkan   adany Islamisasi  demokrasi   sebagai berikut:

a)  Menetapkan  tanggung jawab  setiap  individu  di hadapan Allah Swt.

b) Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas- tugas lainnya

c) Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan   dalam  al-qur'an dan  Sunnah  (Q.S.an-Nisa(4):59)  dan (Q.S.al-Ahzab(33):36).

d)  Komitmen  terhadap Islam terkait  dengan persyaratan   jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.

 Pemimpin Paling Demokratis di Mata Dunia

 Sebagai seorang pemimpin, Nabi Muhammad  saw. telah membuat banyak sarjana dan tokoh  Barat sangat  kagum  dan terpengaruh, meskipun mereka tidak suka. Di antara mereka adalah:

 1. Comte de Boulainvilliers:Muhammad adalah pemikir bebas (freethinker) dan pencipta agama rasional.

2. Voltaire:Muhammad adalah pemimpin yang memimpin rakyatnya melakukan penaklukan agung.

3.   Radinson:Muhammad adalah pengajar agama alami, wajar,  dan masuk akal.

4. Thomas Carlyle:Muhammad adalah pahlawan kemanusiaan yang menyinar-kan cahaya Illahi.

5. Hubert Grimme: Muhammad adalah sosialis yang sukses melakukan reformasi fisikal dan sosial.

6.  Goethe    (sastrawan    besar    Jerman):    bagaikan    sungai    besar mengantarkan airnya mencapai lautan.

7. George Bernard Shaw (pengarang Inggris terkenal):Muhammad telah mengangkat wanita menjadi makhluk yang mulia.

8. Edward Gibbon: “Hal yang baik dari Muhammad ialah membuang jauh kecongkakan seorang raja.

 

Menerapkan Perilaku Mulia

 Perilaku demokratis  yang harus dibiasakan  sebagai  implementasi  dari ayat dan hadis yang telah dibahas antara lain sebagai berikut:

1. Bersikap lemah lembut  jika hendak  menyampaikan pendapat (tidak berkata kasar ataupun bersikap keras kepala);

2.  Menghargai pendapat orang lain;

3.  Berlapang dada untuk saling memaafkan;

4.  Memohonkan ampun untuk saudara-saudara yang bersalah;

5.  Menerima keputusan bersama (hasil musyawarah) dengan ikhlas;

6.  Melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah dengan tawakal;

7.  Senantiasa bermusyarawarah tentang hal-hal yang menyangkut  kemaslahatan bersama;

8.  Menolak segala bentuk diskriminasi atas nama apapun;

9. Berperan   aktif  dalam   bidang   politik  sebagai   bentuk   partisipasi   dalam membangun bangsa

 Klik " Berfikir Kritis "