Macam-macam Hukum Puasa Wajib, sunah,
haram dan makruh berdasarkan Al-Qur’an dan hadist nabi Muhammad saw
Macam-macam hukum puasa wajib, sunah, haram dan makruh |
Macam-macam hukum Puasa berdasarkan
Al-Qur’an dan hadist nabi Muhammad saw terdiri atas puasa wajib, puasa sunah,
puasa makruh dan puasa haram, untuk lebih jelasnya berikut ini
keterangannya
#1. Hukum
Puasa wajib
Puasa wajib yaitu puasa yang harus
dilaksanakan oleh semua orang beriman yang telah telah balig dan berakal sehat
memenuhi persyaratan untuk menunaikannya
Puasa wajib antara lain :
a. Puasa bulan ramadhan
Puasa bulan ramadhan merupakan rukun islam
yang ke empat yang wajib dilaksanakan selama satu bulan penuh sebagai mana
Allah jelaskan dalam firmannya Qs. Al-Baqarah ayat 183 dan 184
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya : “Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
b. Puasa nadzar
Puasa nadzar yaitu janji kepada Allah
akan berpuasa puasa bila hajat atau
cita-citanya tercapai misalnya seorang
siswa bernadzar bila lulus ujian masuk di universitas favoritnya akan berpuasa
tiga hari kemudian Allah mentaqdirkannya diterima di universitas tersebut maka
ia wajib untuk berpuasa tiga hari
حديث
ابْنِ عُمَرَ عَنْ زِيَادِ ابْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ
عُمَرَ فَقَالَ: رَجُلٌ نَذَرَ أَنْ يَصُومَ يَوْمًا، قَالَ: أَظُنُّهُ، قَالَ:
الاثْنَيْنِ، فَوَافَقَ يَوْمَ عِيدٍ؛ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: أَمَرَ اللهُ
بِوَفَاءِ النَّذْرِ، وَنَهى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَوْمِ هذَا
الْيَوْمِ
Artinya : Ziyad bin Jubair
berkata: Seorang datang bertanya kepada lbn Umar r.a.: Seorang nadzar akan
puasa hari Senin, tiba-tiba bertepatan hari raya? Jawab lbn Umar r.a.: Allah
menyuruh menepati janji nadzar tetapi Nabi saw. melarang puasa pada hari raya.
(Bukhari, Muslim). Jadi yang harus dilaksanakan, tidak puasa pada hari raya
itu, dan dilaksanakan di lain hari Senin.
c. Puasa Qodho
Puasa Qodho adalah puasa bayar hutang
manakala dibulan ramadhon karena alasan syar’I tidak berpuasa seperti wanita
yang datang bulan atau nifas atau orang yang sakit atau musafir maka dia tidak
berpuasa.
Untuk kasus seperti ini orang tersebut
harus menghitung berapa hari yang ditinggal dia tidak berpuasa di bulan
ramadhan dan mengganti atau Qodhonya diluar bulan ramadhan.
Dasarnya adalah Qur’an surat Al-baqoroh
(2) : 184
أَيَّامًا
مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : (yaitu)
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa)
sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…. (Qs.
Al-baqoroh (2) : 184)
d. Puasa kifarah
Puasa kifarah adalah puasa yang dilakukan
karena melakukan pelanggaran hukum seperti berhubungan suami istri disiang hari
pada bulan ramadhan, bersumpah palsu atas nama Allah dan hukmnya tidak wajib mutlaq karena dapat
diganti dengan amalan lainnya seperti memberi makan atau pakaian orang miskin
atau membebaskan budak.
Manakala dari alternatif tersebut tidak
dapat dilaksanakan maka wajiblah baginya berpuasa. Seperti dijelaskan dalam
AL-Qur’an surat Al-Maidah(5) : 89
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ
يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ
مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ
تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ
كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya : ”
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang
miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa
tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.
Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu
langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu
hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Qs. Al-Maidah(5)
: 89)
#2. Hukum Puasa sunah
puasa sunah adalah ibadah puasa yang
berupa anjuran untuk dilaksanakan dan bila dikerjakan akan mendapat pahala dan
jika ditinggalkan tidak mendapat siksa atau dosa
Diantara puasa sunah yang dianjurkan
antara lain
a. Puasa 10 hari bulan
dzulhijah utamanya hari arafah
Puasa sepuluh hari di bulan dzulhijah
dapat dilakukan selain hari ‘idul Adha dan hari tasrik dan diutamakan pada hari
arafah Puasa arafah adalah puasa yang dikerjakan ketika jamaah haji berkumpul
dipadang arafah sebagai puncak ibadah pada tanggal 9 dzulhijah bagi yang tidak
berhaji sangat dianjurkan untuk melaksanakaannya
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam perna ditanya
mengenai puasa hari Arafah, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa
tahun lalu dan yang akan datang." Beliau juga ditanya tentang puasa hari
Asyura, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun yang
lalu." Dan ketika ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab:
"Ia adalah hari kelahiranku, hari aku diutus, dan hari diturunkan
al-Qur'an padaku." (Riwayat Muslim)
b. Enam hari dibulan
syawal
Enam hari dibulan syawal lebih utama pada
tanggal 2-7 syawal secara berurutan namun bila tidak mampu maka dapat dilakukan
selama masih bulan syawal selain tanggal 1 karena merupakan hari raya yang
diharamkan padanya berpuasa
Adapun keutamaan puasa enam hari dibulan
syawal adalah berdasarkan hadist nabi saw
Dari Abu Ayyub Al-Anshory Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari
pada bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa setahun." (Riwayat Muslim).
c. Puasa waktu perang
fisabilillah
Pada saat perang jihad di jalan Allah
kaum muslimin di sunahkan untuk melaksanakan ibadah puasa agar perjuangan
tersebut tetap dalam koridor mencari keridhoaan Allah swt bukan karena
mengharap balasan keduniaan
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu
'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika seorang hamba berpuasa sehari waktu perang di jalan Allah, niscaya
Allah akan menjauhkannya dengan puasa itu dari api neraka sejauh 70 tahun
perjalanan." Muttafaq Alaihi.
d. Puasa dibulan
sya’ban
Puasa bulan sya’ban adalah puasa untuk
persiapan menghadapi bulan ramadhan yang sering dilakukan nabi saw seperti
hadist berikut ini
Aisyah r.a. berkata, "Rasulullah
melakukan puasa (sunnah) sehingga kami mengatakan, 'Beliau tidak pernah
berbuka.' Dan, beliau berbuka (tidak berpuasa) sehingga kami mengatakan,
'Beliau tidak pernah berpuasa.' Saya tidak melihat Rasulullah menyempurnakan
puasa sebulan kecuali Ramadhan. Saya tidak melihat beliau berpuasa (sunnah)
lebih banyak daripada puasa dalam bulan Sya'ban. (Dan dalam satu riwayat: 'Nabi
tidak pernah melakukan puasa (sunnah) dalam suatu bulan yang lebih banyak
daripada bulan Sya'ban. Karena, beliau sering berpuasa dalam bulan Sya'ban
sebulan penuh.') Beliau bersabda, 'Lakukan amalan menurut kemampuanmu, karena
Allah tidak pernah merasa bosan terhadap amal kebaikanmu sehingga kamu sendiri
yang bosan.' Dan, shalat (sunnah) yang paling dicintai Nabi adalah yang
dilakukan secara kontinu, meskipun hanya sedikit. Apabila beliau melakukan
suatu shalat (sunnah), maka beliau melakukannya secara kontinu." (hr.
Bukhori)
e. Puasa pada
pertengahan bulan
Puasa disetiap pertengahan bulan hijriyah
ketika bulan mendekati purnama hingga sempurna purnamanya yaitu pada tanggal
13, 14 dan 15 hijriyah
Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu
berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kita
untuk berpuasa tiga hari dalam sebulan, yaitu pada tanggal 13,14, dan 15.
Riwayat Nasa'i dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
f. Puasa senin kamis
Puasa pada hari senin dan kamis adalah
salah satu puasa yang selalu diamalkan nabi saw berdasarkan hadist dari abu
khurairah berikut ini
Dari abu khurairah, bahwa nabi saw
bersabda : “di tempatkan amal-amal (umat ku) pada setiap hari senin dan kamis
maka aku senang ditempatkan (disetorkan) amalku sedang aku nerpuasa” (H.r Ahmad
dan Tirmidzi)
g. Puasa bujangan karena
takut zina
Bagi para pemuda yang sudah berkeinginan
untuk menikah namun belum mampuh untuk memberikan nafkah maka sangat di
anjurkan untuk berpuasa agar dapat menyalurkan syahwatnya kepada prilaku yang
positif
Abdullah Ibnu Mas’ud رضي الله عنه berkata:
Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda pada kami: “Wahai generasi
muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin,
karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa
belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” [Muttafaq
Alaihi]
h. Puasa nabi Daud as
Puasa yang biasa dilakukan nabi Daud as
adalah puasa selang sehari diamana sehari berpuasa dan sehari berbuka sebagaia
mana hadist berikut ini
Dari
Abdullah bin Amr r.a bahwa Rasulullah saw bersabda: puasalah tiga hari
dari setiap bulan, Aku (Abdullah bin Amr r.a)
berkata : aku kuat lebih dari itu, kemudian Rasulullah saw terus
menambah kepadanya sehingga dia
bersabda: puasalah sehari dan berbukalah sehari, karena yang demikian itu
adalah puasa yang lebih utama, itu adalah puasanya saudaraku Daud as. ( H.r
Ahmad, Bukhori dan Muslim).
i. Puasa bulan muharam
utamanya tanggal 10 asyura
Disunahkan juga untuk berpuasa sunah
dibulan Muharam namun lebih ditekankan untuk berpuasa pada tanggal 10 nya
sebagaimana hadis nabi saw berikut ini
حديث
ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم المَدِينَة، فَرَأَى
الْيَهُودَ تصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: مَا هذَا قَالُوا: هذَا يَوْمٌ
صَالِحٌ، هذَا يَوْمُ نَجَّى اللهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ
مُوسى، قَالَ: فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Artinya : Ibn Abbas r.a.
berkata: Ketika Nabi saw. telah hijrah ke Madinah melihat orang-orang Yahudi
berpuasa hari Aasyuraa', maka beliau bertanya: Apakah hari ini? Jawab mereka:
Ini hari baik, pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Isra'il dari musuh
mereka, maka Nahi Musa a.s. berpuasa. Nabi saw. bersabda: Kami lebih layak
mengikuti Musa a.s. lebih dari kalian, lalu Nabi saw. puasa dan "Menganjurkan
sahabat supaya puasa. (Bukhari, Muslim).
j. Puasa dibulan-bulan
Haram
Dinamakan bulan-bulan haram karena pada
bulan tersebutumat islam tidak diperkenankan untuk berperang kecuali keadaan
darurat atau diserang musuh maka tetap wajib untuk mempertahankan diri.
Menurut kalender hijriyah ada empat bulan
haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, dzulhijah dan Muharom,diamana disunahkan
untuk melaksanakan ibadah puasasunah sebagaimana hadist nabi saw
Dan dari seorang laki-laki dari Bahilah, ia
berkata aku pernah datang menghadap Nabi saw kemudian aku bertanya , ya
Rasulullah aku adalah seorang laki-laki yang pernah datang kepadamu setahun
yang lalu,
Lalu rasul saw bertanya : kemudian apa yang
menyebabkan aku melihat badanmu menjadi kurus?, ya Rasulullah Aku tidak pernah
makan disiang hari melainkan dimalam hari.
Rasul bertanya : siapa yang menyuruh kamu
menyiksa dirimu begitu?, Aku menjawab ; ya Rasul aku kuat, Rasul saw bersabda :
puasalah dibulan Ramadhan dan satu hari sesudahnya. Aku berkata :sesungguhnya
aku kuat,
Rasul saw bersabda : puasalah dibulan
Ramadhan dan dua hari sesudahnya. Aku berkata :sesungguhnya aku kuat, Rasul saw bersabda : puasalah dibulan
Ramadhan dan tiga hari sesudahnya. Dan puasalah pada bulan-bulan Haram (Hr.
Ahmad, Abu daud dan Ibnu Majah), hadist ini menurut lafadz Ibnu Majah
#3. Hukum Puasa yang diharamkan
Berikut ini puasa-puasa yang diharamkan
untuk mengerjakannya yaitu
a. Puasa Wisol (terus
menerus)
Allah telah menciptakan manusia dan
mengtahui dengan persis kekuatan
dayatahan manusia karena itu melarang untuk puasa bersambung terus menerus
Hadis
riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. melarang puasa sambung.
Kemudian salah seorang sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bukankah baginda
sendiri melakukan puasa wishal? Beliau bersabda: Siapa di antara kalian yang
seperti aku? Sesungguhnya di malam hari aku diberi makan dan minum oleh
Tuhanku. Ketika mereka enggan menghentikan puasa sambung, beliau sengaja
membiarkannya sehari sampai beberapa hari. Kemudian pada hari berikutnya,
mereka melihat bulan (tanda masuk bulan Ramadan). Rasulullah saw. lantas
bersabda: Kalau bulan itu tertunda datangnya, niscaya akan aku tambah lagi
berpuasa sambung buat kalian sebagai pelajaran bagi mereka, karena mereka
enggan berhenti puasa sambung. (Hr. Muslim)
b. Puasa dua Hari raya
Pada hari raya idul Adha atau pun idul
fitri dilarang untuk berpuasa karena merupakan hari bergembiranya semua
kaum muslimin
حديث
عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضي الله عنه، قَالَ: هذَانِ يَوْمَانِ نَهى رَسُولُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ،
وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ
Umar bin Alkhatthab
r.a. berkata: Pada kedua hari ini. Nabi saw. telah melarang orang puasa, yaitu
hari raya Idul Fitri sesudah Ramadhan dan hari raya Idul Adha sesudah wuquf di
Arafah. (Bukhari, Muslim).
c. Puasa Hari Tasrik
Hari tasrik adalah hari penyembelihan kurban selama 3 hari dari
tanggal 11 s/d 13 dzulhijah
Dari Nubaitsah al-Hudzaliy Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hari-hari
tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah
'Azza wa Jalla." (Riwayat Muslim).
d. Puasa sunah seorang istri yang tidak
mendapat izin suaminya
Seorang istri yang gemar melakukan puasa
sunah manakala suami ada dirumah bila tidak mendapat izin suami untuk berpuasa maka akan
berdosa sesuai hadis
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan berpuasa di saat suaminya di rumah, kecuali dengan seizinnya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Abu Dawud menambahkan: "Kecuali pada bulan Ramadhan."
#4. Hukum Puasa makruh
Puasa makruh adalah puasa yang sangat
dianjurkan untuk ditinggalkan karena berpotensi akan mendatangkan keburukan,
puasa makruh antara lain :
Bila meragukan apakah sudah tiba bulan puasa atau belum maka sebaiknya ditinggalkan sebagaiamana hadist rasulullah saw dalam suatu lafal dikatakan:
Rasulullah saw melarang untuk berpuasa khusus hari jum’at tanpa didahului puasa pada hari kamis atau di ikuti pada hari Jum’atnya
حديث
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
يَقُولُ: لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ
أَوْ بَعْدَهُ
Artinya
: Abuhurairah r.a. berkata: Saya
telah mendengar Nabi saw. bersabda: Kalian jangan berpuasa hari Jum'at, kecuali
disambung dengan hari yang sebelumnya atau hari yang sesudahnya. (Bukhari,
Muslim). Bersambung dengan Kamis Jum'at atau Jum'at Sabtu.
Demikianlah macam-macam hukum puasa yang dapat di share
semoga bermanfaat Amiin