Pengertian Puasa, Hukum, syarat syah dan
Rukun Puasa Ramadhan
Pengertian puasa, hukum, syarat syah, dan rukun puasa ramadhan |
#1. Pengertian Puasa
Puasa dalam bahasa arabnya adalah Ash-shiyam
yangberarti menahan diri sedangkan Puasa menurut istilah agama islam adalah menahan diri dari nafsu makan, minum
dan berhubungan suami isteri di siang
hari mulai dari terbit fajar waktu subuh hingga terbenam matahari diwaktu
magrib dengan niat beribadah karena Allah swt.
#2. Dasar hukum puasa Ramadhan
Dasar hukum melaksanakan ibadah puasa
Ramadhan adalah firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2):183
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا
كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya : Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa, (Qs. Al-Baqarah (2):183)
Dari ayat tersebut jelas sekali
menunjukan bahwa puasa diwajibkan kepada orang yang beriman walau tidak
disebutkan Allah swt yang mewajibkannya tapi orang beriman akan faham bahwa ini
adalah perintahnya.
Disamping itu dengan tidak disebutkan
nama Allah yang memerintahkan puasa mengandung makna bahwa puasa itu andai
bukan perintah Allah sekalipun niscaya manusia akan tetap melaksanakannya
mengingingat banyak manfaat yang akan didapat dari ibadah puasa itu baik untuk kesehatan jasmani
maupun rohani manusia.
#3. Syarat Syah Puasa Ramadhan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
seseorang agar puasnya mendapatkan nilai pahala disisi Allah swt antara lain:
#a. orang islam yang beriman
Sebagaimana disebutkan dalam ayat
tersebut diatas pada Qs.Al-baqarah(2) :
183 bahwa Allah hanya mewajibkan puasa kepada orang yang beriman karena patuh atas seruan Allah
untuk beribadah sedangkan bagi orang yang tidak beriman maka Allah tidak akan
memberikan penilaian pahala melainkan hanya manfaat buat kesehatannya saja
#b. Berakal Sehat
Orang yang telah kehilangan akal sehatnya
baik itu karena terkena sakit gila atau mabuk maka bagi mereka tidak syah
puasanya.
#c. Mumayiz
Mumayiz artinya usia dimana seseorang
sudah dapat membedakan antara tangan kanan
dari tangan kirinya dan sudah mengerti baik dan buruknya suatu perkara
yang dikerjakannya.
#d. Suci dari haid dan nifas
Khusus bagi kaum wanita syarat yang harus
terpenuhi adalah suci baik dari haid yang biasa datang setiap bulan maupun
nifas bagi yang telah melahirkan.
#e. Berada dibulan Ramadhan
Khusus untuk puasa bulan ramadhan maka
syaratnya adalah yakin bahwa pada saat melaksanakan puasa tersebut berada dibulan ramadhan tanpa
ada keraguan, karena sebagaimana kita maklumi bahwa dinegara kita sering
terjadi perbedaan awal maupun akhir ramadhan.
#4. Rukun Puasa Ramadhan
Rukun adalah perkara-perkara yang mutlak
harus terpenuhi dan bila tidak terpenuhi walaupun salah satu saja maka tidak
syah puasanya, adapun rukun puasa itu antara lain:
#a. Niat puasa ikhlas karena ibadah
kepada Allah swt
Sebagaimana kita ketahui bahwa
diterimanya ibadah itu tergantung pada dua perkara yaitu niat ikhlas karena
ibadah kepada Allah swt dan benar sesuai syariat islam yang dicontohkan
Rasulullah saw.demikan pula dengan puasa harus diawali dengan niat yang ikhlas
#b. Menahan nafsu dari yang
membatalkannya
Perkara yang membatalkan puasa itu ada
dua macam yaitu yang membatalkan puasanya dan yang membatalakan pahala
puasanya.
Adapun yang membatalkan puasanya adalah
makan, minum dan berhubungan suami
isteri serta khusus wanita tidak datang haid atau nifas mulai dari terbit fajar hingga terbenam
matahari
Sedangkan yang dapat membatalkan pahala
puasa antara lain tidak dapat menjaga lisannya dari perkataan yang buruk, mata
dari melihat yang buruk serta telinga dari mendengarkan yang buruk juga,
walaupun puasanya tetap syah tapi rugi karena tidak mendapat pahala.
#c. Tertib
Tertib artinya sesuai dengan urutannya, dalam puasa
yaitu diawali dengan niat sebelum waktu subuh dan kemudian berpuasa sampai
magrib.
Demikan Pengertian, Hukum, syarat syah
dan Rukun Puasa Ramadhan yang dapat
dishare semoga bermanfaat dan ibadah puasa kita diterima Allah swt. Amin ya
robal ‘alamin.