Perkara Yang tidak membatalkan puasa dan hal-hal yang
dapat membatalkan puasa
Hal-hal yg tidak membatalakan puasa |
Pada
kesempatan ini kita akan membahas Perkara apa saja yang dapat membatalkan puasa
dan yang tidak membatalkan
puasa berdasarkan tuntunan nabi Muhammad saw dimana sebagian orang justru ada
yang menganggapnya sebagai perbuatan yang termasuk dapat membatalkan puasa
A. Yang tidak Membatalkan puasa
#1. Makan Minum karena lupa
Pada awal bulan romadhan biasanya belum
terkondisi dengan suasana ibadah puasa karena masih terbawa kebiasaan bulan
sebelumnya sya’ban sehingga kadang tidak sadar bahwa kita sedang berpuasa.
Manakala tanpa rekayasa kondisi
benar-benar lupa bahwa kita sedang berpuasa kemudian makan atau minum maka ketika tersadar segera menghentikan kegiatan tersebut
dan melanjutkan puasanya karena itu merupan rizki dari Allah swt.
Namun jika hanya pura-pura lupa tentu
Allah lebih mengetahui isi hati dari manusia yang berdusta.
حديث
أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: إِذَا
نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ
وَسَقَاهُ
Abuhurairah r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Jika
lup;i lalu makan atau minum, maka hendaknya meneruskan puasanya, sebab ia
diberi makan dan minum oleh Allah ta'ala. (Bukhari, Muslim).
#2. Mencium istri
Mencium istri bukanlah hal yang dapat
membatalkan puasa namun demikian bukan berarti di anjurkan apalagi bagi seorang
pengantin baru manakala seseorang
dikawatirkan tidak dapat mengendalikan syahwatnya maka akan lebih baik untuk
menjauhinya
حديث
عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ
وَهُوَ صَائمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ
Artinya :
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam pernah mencium sewaktu berpuasa dan mencumbu sewaku
berpuasa,
akan tetapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya di
antara kamu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat
ditambahkan: Pada bulan Ramadhan.
Dalam riwayat lain disebutkan
Aisyah r.a. berkata, "Rasulullah pernah mencium salah seorang
istri beliau, sedangkan beliau berpuasa." Kemudian Aisyah tertawa (H.r
Bukhori)
Al-Hafizh berkata, "Boleh jadi tertawa Aisyah ini karena
merasa heran terhadap orang yang menentang kebolehan perbuatan ini.
Ada yang mengatakan bahwa ia menertawakan dirinya sendiri karena
menceritakan hal ini, yang biasanya seorang wanita merasa malu menceritakannya
kepada kaum laki-laki.
Tetapi, ia terpaksa menyampaikannya demi menyampaikan ilmu. Boleh
jadi ia tertawa karena geli menceritakan dirinya sendiri yang melakukan hal itu
dan dia teringat bahwa sebenarnya dialah pelaku cerita itu.
Penyampaiannya dengan kalimat begitu supaya menambah kepercayaan
orang yang mendengarnya.
Dan, boleh jadi ia tertawa karena gembira terhadap kedudukannya di
sisi Nabi dan karena cinta beliau kepadanya yang sedemikian rupa."
#3. Belum mandi
Junub
Bila
diamalam hari suami isteri telah melakukan hubungan intim dan belum
sempat mandi janabat kemudian tertidur
pulas dan baru terjaga setelah datang
waktu subuh
maka hendaklah segera mandi dan
menunaikan sholat subuh dan melanjutkan ibadah puasanya hingga sempurna sampai
magrib
عَائِشَة
وَأُمّ سَلَمَةَ أَخْبَرَتَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ
يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوم
Artinya :
A'isyah dan Um Salamah r.a. keduanya
berkata: Bahwa adakalanya Nabi saw. sampai terbit fajar masih junub karena
bersetubuh dengan isterinya pada waktu malam, kemudian langsung mandi dan
puasa. (Bukhari, Muslim).
#4.
Muntah tidak disengaja
Muntah yang tidak sengaja karena mual atau melihat sesuatu yang membuatnya
terangsang untuk muntah maka tidak termasuk perkara yang membatalkannya.
Namun bila muntah tersebut disengaja dengan memasukan jari tangan
kedalam mulutnya maka hendaklah dia mengganti puasanya tersebut sesuai dengan
hadis berikut ini
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Barangsiapa yang terpaksa muntah maka tak ada qodlo baginya dan barang siapa sengaja
muntah maka wajib qodlo atasnya." Riwayat Imam
Lima. Dinilai cacat oleh Ahmad dan dinilai kuat oleh Daruquthni.
Abu Hurairah r.a. berkata, "Jika seseorang muntah pada waktu
puasa, maka puasanya tidak batal. Sebab, ia mengeluarkan dan bukannya
memasukkan."
Ibnu Abbas dan Ikrimah berkata, "Puasa itu bisa batal dengan
sebab adanya sesuatu yang masuk dan bukan karena sesuatu yang keluar."
#5. Gosok gigi
Gosok gigi atau bersiwak dengan maksud untuk membersihkan gigi dari
kotoran juga tidak membatalakan puasa namun bila kawatir pada saat sikat gigi
atau berkumur akan menelan air maka sebaiknya dihindari.
Amir bin Rabi'ah berkata, "Saya melihat Nabi bersiwak dan
beliau pada saat itu sedang berpuasa. Karena seringnya, maka saya tidak dapat
membilang dan menghitungnya."
Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda,
"Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya mereka kuperintahkan bersiwak
pada setiap kali berwudhu."(H.r. Bukhori)
Baca : macam-macam Hukum puasa
#6. Menghirup air kehidung
saat berwudhu
Sabda Nabi, "Jika seseorang berwudhu, maka hendaklah menghirup
air dengan lubang hidungnya", Dan Beliau Tidak Membedakan Antara Orang
yang Berpuasa dan yang Tidak (Hr.Bukhori)
Ini merupakan perkataan Imam Bukhari sendiri sebagai hasil ijtihad fiqihiahnya, demikian pula mengenai masalah istinsyaq 'menghirup air ke dalam hidung'.
Akan tetapi, terdapat riwayat yang membedakan antara orang yang
berpuasa dan yang tidak berpuasa, yaitu mengenai istinsyaq yang dilakukan
secara bersangatan,
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ashhabus-Sunan dan disahkan oleh
Ibnu Khuzaimah dan lainnya dari jalan Ashim bin Laqith bin Shabrah dari
ayahnya, bahwa
Nabi bersabda kepadanya, "Bersungguh-sungguhlah kamu dalam
beristinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa."
Tampaknya penyusun (Imam Bukhari) mengisyaratkan hal ini dengan
mengemukakan atsar al-Hasan sesudahnya. Demikian keterangan al-Fath. Saya
katakan bahwa hadits Ashim tersebut adalah sahih, dan telah saya takhrij di
dalam Shahih Abu Dawud (130) dan al-Irwa. (90).
Hasan berkata, "Tidak batal orang yang berpuasa memasukkan
obat tetes ke dalam hidungnya, asal tidak sampai masuk ke kerongkongannya.
Tidak batal pula orang yang mempergunakan celak (sifat Alis mata)."
Atha' berkata, "Jika orang yang
berpuasa berkumur-kumur lalu membuang air yang ada di mulutnya, maka tidak
membatalkan puasa, jika ia tidak menelan ludahnya beserta sisanya.
Orang yang berpuasa jangan mengunyah
sesuatu yang ada rasanya. Apabila ludahnya bercampur kunyahannya dan tertelan,
maka saya tidak mengatakan batal puasanya, tetapi dilarang.
Apabila orang yang berpuasa menyedot air
ke dalam hidungnya kemudian menyemprotkannya, tiba-tiba air itu masuk ke dalam
kerongkongannya dan tidak mampu membuangnya, maka tidak membatalkan
puasanya."
#7. Berbekam
Berbekam dalah salah satu cara yang
dilakuakan oleh nabi dan para sahabat untuk menyembuhkan dan pencegahan
penyakit serta menjaga kesehatan tubuh dengan mengeluargan darah kotor dari
dalam tubuh.
Berbekam tidak membatalkan puasa akan
tetapi manakala dengan berbekamnya seseorang yang berpuasa dapat membuatnya
bertambah lemah maka sebaiknya berbekam dilakukan pada malam hari saja.
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu
berkata: Pertama kali pembekaman bagi orang yang puasa itu dimakruhkan adalah
ketika Ja'far Ibnu Abu Thalib berbekam sewaktu berpuasa.
Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melewatinya dan beliau bersabda: "Batallah dua orang ini."
Setelah itu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan keringanan
untuk berbekam bagi orang yang berpuasa.
Dan Anas pernah berbekam ketika berpuasa.
Riwayat Daruquthni dan ia menguatkannya.
B. Hal-hal yang dapat membatalkan puasa
Adapun
beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa antara lain
#1. Makan
Minum disengaja
Makan minum siang hari yang
disengaja merupakan perkara utama yang
dapat membatalkan puasa
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ
مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى
اللَّيْلِ
Artinya : “….. dan makan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…. (Qs. Al-Baqarah (2) : 187)
#2. Hubungan suami istri disengaja
Hubungan suami istri dibulan ramdhan
dengan sengaja bukan saja dapat membatalkan
puasanya akan tetapi juga sangat berat dendanya
yaitu membebaskan budak atau puasa dua
bulan berturut-turut atau memberi makan
60 orang fakir miskin sebagai mana hadist Nabi saw berikut ini.
حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ
صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: إِنَّ الأَخِرَ وَقَعَ عَلَى امْرَأَتِهِ فِي
رَمَضَانَ، فَقَالَ: أَتَجِدُ مَا تُحَرِّرُ رَقَبَةً قَالَ: لاَ،
قَالَ: فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتابِعَيْنِ قَالَ: لاَ
قَالَ: أَفَتَجِدُ مَا تُطْعِمُ بِهِ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ: لاَ قَالَ:
فَأُتِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ، وَهُوَ
الزَّبِيلُ،
قَالَ: أَطْعِمْ هذَا عَنْكَ قَالَ: عَلَى
أَحْوَجَ مِنَّا مَا بَيْنَ لاَبَتَيْها أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ:
فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Abuhurairah r.a. berkata: Seorang datang kepada Nabi saw. dan berkata:
Orang yang di belakang ini telah bersetubuh pada isterinya di siang hari
Ramadhan. Nabi saw. bertanya:
Dapatkah anda memerdekakan budak? Jawabnya: Tidak. Ditanya: Dapatkab anda
puasa dua bulan berturut-turut? Jawabnya: Tidak.
Ditanya: Dapatkah anda memberi makan enam puluh orang miskin? Jawabnya:
Tidak Tiba-tiba datang orang membawa karung (besek) berisi kurma, maka Nabi
saw. bersabda kepada orang itu:
Bersedekahlah dengan ini untuk dirimu. Orang itu bertanya: Apakah kepada
orang yang lebih miskin dari kami. Padahal di sekitarku tidak ada keluarga yang
lebih fakir dari kami. Sabda Nabi: Makanlah dengan keluargamu. (Bukhan,
Muslim).
Dalam riwayat Muslim: Orang itu berkata: Binasalah aku ya sulullah. Nabi saw. bertanya: Apakah yang membinasakan dirimu.
Jawabnya: Aku telah bersetubuh dengan isteriku di siang hari Ramadhan. Lalu Nabi saw. menanyakan: Apakah anda dapat memerdeka-budak? Jawabnya: Tidak.
Dapatkah anda puasa dua bulan berturut-turut? Jawabnya:
Tidak. Dapatkah memberi makan enam puluh orang miskin? Jawabnya: Tidak.
Kemudian ia tetap duduk, lalu ada orang datang membawa sekarung (besek)
kurma. Nabi bersabda kepadanya: Ini sedekahkan.
Jawabnya: Kepada orang yang lebih fakir dari kami, sebab di daerah kami
tidak ada keluarga yang lebih fakir dari kami,
maka tertawalah Nabi saw. sehingga terlihat gigi serinya dan bersabda:
Bawalah ini dan berikan makan kepada keluargamu. (Bukhari, Muslim).
baca : Syarat syah Puasa
#3.Hilang akal atau datang penyakit gila
Orang yang berpuasa tiba-tiba hilang akal karena
penyakit gila kambuh sehingga tidak sadar apa yang diperbuatnya maka
puasanya menjadi batal karena semua ibadah harus dilakukan dengan benar dan ikhlas
penuh kesadaraan.
#4. Keluar mani dengan sengaja
Puasa selain menahan makan dan minum juga
menahan nafsu syahwat disiang hari, bila ada yang dengan sengaja bersahwat
hingga mengeluarkan sperma dengan sengaja
seperti menyaksiakan film-film, atau membaca atau mendengar cerita yang
membangkitkan hawa nafsu sex dan lainnya.
Namun bila bukan faktor kesengajaan
seperti tidur disiang hari kemudian bermimpi basah maka setelah bangun segera
mandi dan melanjutkan ibadah puasanya.
#5. Datang Haid atau nifas waktu puasa
Seorang perempuan yang sedang dalam masa
haid atau nifas diharamkan sholat, ikhram maupun berpuasa maka ketika ia
berpuasa tiba-tiba datang haid walaupun sudah mendekati waktu berbuka tetap
saja puasa pada hari itu harus diganti dengan puasa pada hari lain diluar bulan
ramadhan
#6. Murtad
Murtad artinya keluar dari agama islam,
karena puasa ramadhan adalah termasuk kedalam
rukun islam yang lima maka orang yang
keluar dari islam secara otomatis puasanya jadi batal dan sia-sia amalnya.
Allah swt berfirman dalam Qs. Al-Baqarah
(2):217
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ
فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُولَئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya “….Barang siapa
yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka
mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (Qs. Al-Baqarah (2):217)
Baca : Syarat wajib Puasa
Demikian materi tentang perkara-perkara
yang tidak membatalakan puasa dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa ramadhan
semoga bermanfaat, amin