Iklan

Thursday 11 May 2017

Macam-macam Hukum Puasa Wajib, sunah, haram dan makruh



Macam-macam Hukum Puasa Wajib, sunah, haram dan makruh  berdasarkan   Al-Qur’an dan hadist nabi Muhammad saw  
  
Macam-macam hukum puasa wajib, sunah, haram dan makruh
Macam-macam hukum Puasa berdasarkan Al-Qur’an dan hadist nabi Muhammad saw terdiri atas puasa wajib, puasa sunah, puasa makruh dan puasa haram, untuk lebih jelasnya berikut ini keterangannya 

 
#1. Hukum  Puasa  wajib

Puasa wajib yaitu puasa yang harus dilaksanakan oleh semua orang beriman yang telah telah balig dan berakal sehat memenuhi persyaratan untuk menunaikannya 

Puasa wajib antara lain :

a.   Puasa bulan ramadhan
Puasa bulan ramadhan merupakan rukun islam yang ke empat yang wajib dilaksanakan selama satu bulan penuh sebagai mana Allah jelaskan dalam firmannya Qs. Al-Baqarah ayat 183 dan 184

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,


b.   Puasa nadzar
Puasa nadzar yaitu janji kepada Allah akan berpuasa  puasa bila hajat atau cita-citanya tercapai misalnya  seorang siswa bernadzar bila lulus ujian masuk di universitas favoritnya akan berpuasa tiga hari kemudian Allah mentaqdirkannya diterima di universitas tersebut maka ia wajib  untuk berpuasa tiga hari 
 حديث ابْنِ عُمَرَ عَنْ زِيَادِ ابْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَقَالَ: رَجُلٌ نَذَرَ أَنْ يَصُومَ يَوْمًا، قَالَ: أَظُنُّهُ، قَالَ: الاثْنَيْنِ، فَوَافَقَ يَوْمَ عِيدٍ؛ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: أَمَرَ اللهُ بِوَفَاءِ النَّذْرِ، وَنَهى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَوْمِ هذَا الْيَوْمِ
Artinya : Ziyad bin Jubair berkata: Seorang datang bertanya kepada lbn Umar r.a.: Seorang nadzar akan puasa hari Senin, tiba-tiba bertepatan hari raya? Jawab lbn Umar r.a.: Allah menyuruh menepati janji nadzar tetapi Nabi saw. melarang puasa pada hari raya. (Bukhari, Muslim). Jadi yang harus dilaksanakan, tidak puasa pada hari raya itu, dan dilaksanakan di lain hari Senin.
c.   Puasa Qodho
Puasa Qodho adalah puasa bayar hutang manakala dibulan ramadhon karena alasan syar’I tidak berpuasa seperti wanita yang datang bulan atau nifas atau orang yang sakit atau musafir maka dia tidak berpuasa.

Untuk kasus seperti ini orang tersebut harus menghitung berapa hari yang ditinggal dia tidak berpuasa di bulan ramadhan dan mengganti atau Qodhonya diluar bulan ramadhan. 

Dasarnya adalah Qur’an surat Al-baqoroh (2) : 184

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya : (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…. (Qs. Al-baqoroh (2) : 184)

d.   Puasa kifarah  
Puasa kifarah adalah puasa yang dilakukan karena melakukan pelanggaran hukum seperti berhubungan suami istri disiang hari pada bulan ramadhan, bersumpah palsu atas nama Allah  dan hukmnya tidak wajib mutlaq karena dapat diganti dengan amalan lainnya seperti memberi makan atau pakaian orang miskin atau membebaskan budak.

Manakala dari alternatif tersebut tidak dapat dilaksanakan maka wajiblah baginya berpuasa. Seperti dijelaskan dalam AL-Qur’an surat Al-Maidah(5) : 89

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ  

Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Qs. Al-Maidah(5) : 89)

#2. Hukum Puasa sunah
puasa sunah adalah ibadah puasa yang berupa anjuran untuk dilaksanakan dan bila dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat siksa atau dosa

Diantara puasa sunah yang dianjurkan antara lain

a.   Puasa 10 hari bulan dzulhijah utamanya hari arafah
Puasa sepuluh hari di bulan dzulhijah dapat dilakukan selain hari ‘idul Adha dan hari tasrik dan diutamakan pada hari arafah Puasa arafah adalah puasa yang dikerjakan ketika jamaah haji berkumpul dipadang arafah sebagai puncak ibadah pada tanggal 9 dzulhijah bagi yang tidak berhaji sangat dianjurkan untuk melaksanakaannya
 
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam perna ditanya mengenai puasa hari Arafah, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu dan yang akan datang." Beliau juga ditanya tentang puasa hari Asyura, lalu beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun yang lalu." Dan ketika ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab: "Ia adalah hari kelahiranku, hari aku diutus, dan hari diturunkan al-Qur'an padaku." (Riwayat Muslim)

b.   Enam hari dibulan syawal
Enam hari dibulan syawal lebih utama pada tanggal 2-7 syawal secara berurutan namun bila tidak mampu maka dapat dilakukan selama masih bulan syawal selain tanggal 1 karena merupakan hari raya yang diharamkan padanya berpuasa

Adapun keutamaan puasa enam hari dibulan syawal adalah berdasarkan hadist nabi saw

Dari Abu Ayyub Al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawwal, maka ia seperti berpuasa setahun." (Riwayat Muslim).

c.   Puasa waktu perang fisabilillah
Pada saat perang jihad di jalan Allah kaum muslimin di sunahkan untuk melaksanakan ibadah puasa agar perjuangan tersebut tetap dalam koridor mencari keridhoaan Allah swt bukan karena mengharap balasan keduniaan

Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika seorang hamba berpuasa sehari waktu perang di jalan Allah, niscaya Allah akan menjauhkannya dengan puasa itu dari api neraka sejauh 70 tahun perjalanan." Muttafaq Alaihi.

d.   Puasa dibulan sya’ban
Puasa bulan sya’ban adalah puasa untuk persiapan menghadapi bulan ramadhan yang sering dilakukan nabi saw seperti hadist berikut ini  

Aisyah r.a. berkata, "Rasulullah melakukan puasa (sunnah) sehingga kami mengatakan, 'Beliau tidak pernah berbuka.' Dan, beliau berbuka (tidak berpuasa) sehingga kami mengatakan, 'Beliau tidak pernah berpuasa.' Saya tidak melihat Rasulullah menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan. Saya tidak melihat beliau berpuasa (sunnah) lebih banyak daripada puasa dalam bulan Sya'ban. (Dan dalam satu riwayat: 'Nabi tidak pernah melakukan puasa (sunnah) dalam suatu bulan yang lebih banyak daripada bulan Sya'ban. Karena, beliau sering berpuasa dalam bulan Sya'ban sebulan penuh.') Beliau bersabda, 'Lakukan amalan menurut kemampuanmu, karena Allah tidak pernah merasa bosan terhadap amal kebaikanmu sehingga kamu sendiri yang bosan.' Dan, shalat (sunnah) yang paling dicintai Nabi adalah yang dilakukan secara kontinu, meskipun hanya sedikit. Apabila beliau melakukan suatu shalat (sunnah), maka beliau melakukannya secara kontinu." (hr. Bukhori)

e.   Puasa pada pertengahan bulan

Puasa disetiap pertengahan bulan hijriyah ketika bulan mendekati purnama hingga sempurna purnamanya yaitu pada tanggal 13, 14 dan 15 hijriyah

Abu Dzar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk berpuasa tiga hari dalam sebulan, yaitu pada tanggal 13,14, dan 15. Riwayat Nasa'i dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

f.     Puasa senin kamis
Puasa pada hari senin dan kamis adalah salah satu puasa yang selalu diamalkan nabi saw berdasarkan hadist dari abu khurairah berikut ini

Dari abu khurairah, bahwa nabi saw bersabda : “di tempatkan amal-amal (umat ku) pada setiap hari senin dan kamis maka aku senang ditempatkan (disetorkan) amalku sedang aku nerpuasa” (H.r Ahmad dan Tirmidzi)
      
g.   Puasa bujangan karena takut zina
Bagi para pemuda yang sudah berkeinginan untuk menikah namun belum mampuh untuk memberikan nafkah maka sangat di anjurkan untuk berpuasa agar dapat menyalurkan syahwatnya kepada prilaku yang positif

Abdullah Ibnu Mas’ud رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” [Muttafaq Alaihi]



h.   Puasa nabi Daud as
Puasa yang biasa dilakukan nabi Daud as adalah puasa selang sehari diamana sehari berpuasa dan sehari berbuka sebagaia mana hadist berikut ini

Dari  Abdullah bin Amr r.a bahwa Rasulullah saw bersabda: puasalah tiga hari dari setiap bulan, Aku (Abdullah bin Amr r.a)  berkata : aku kuat lebih dari itu, kemudian Rasulullah saw terus menambah kepadanya sehingga dia  bersabda: puasalah sehari dan berbukalah sehari, karena yang demikian itu adalah puasa yang lebih utama, itu adalah puasanya saudaraku Daud as. ( H.r Ahmad, Bukhori dan Muslim).
 
i.     Puasa bulan muharam utamanya tanggal 10 asyura
Disunahkan juga untuk berpuasa sunah dibulan Muharam namun lebih ditekankan untuk berpuasa pada tanggal 10 nya sebagaimana hadis nabi saw berikut ini

حديث ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم المَدِينَة، فَرَأَى الْيَهُودَ تصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: مَا هذَا قَالُوا: هذَا يَوْمٌ صَالِحٌ، هذَا يَوْمُ نَجَّى اللهُ بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسى، قَالَ: فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Artinya : Ibn Abbas r.a. berkata: Ketika Nabi saw. telah hijrah ke Madinah melihat orang-orang Yahudi berpuasa hari Aasyuraa', maka beliau bertanya: Apakah hari ini? Jawab mereka: Ini hari baik, pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Isra'il dari musuh mereka, maka Nahi Musa a.s. berpuasa. Nabi saw. bersabda: Kami lebih layak mengikuti Musa a.s. lebih dari kalian, lalu Nabi saw. puasa dan "Menganjurkan sahabat supaya puasa. (Bukhari, Muslim).
j.     Puasa dibulan-bulan Haram
Dinamakan bulan-bulan haram karena pada bulan tersebutumat islam tidak diperkenankan untuk berperang kecuali keadaan darurat atau diserang musuh maka tetap wajib untuk mempertahankan diri.

Menurut kalender hijriyah ada empat bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, dzulhijah dan Muharom,diamana disunahkan untuk melaksanakan ibadah puasasunah sebagaimana hadist nabi saw

Dan dari seorang laki-laki dari Bahilah, ia berkata aku pernah datang menghadap Nabi saw kemudian aku bertanya , ya Rasulullah aku adalah seorang laki-laki yang pernah datang kepadamu setahun yang lalu,

Lalu rasul saw bertanya : kemudian apa yang menyebabkan aku melihat badanmu menjadi kurus?, ya Rasulullah Aku tidak pernah makan disiang hari melainkan dimalam hari.

Rasul bertanya : siapa yang menyuruh kamu menyiksa dirimu begitu?, Aku menjawab ; ya Rasul aku kuat, Rasul saw bersabda : puasalah dibulan Ramadhan dan satu hari sesudahnya. Aku berkata :sesungguhnya aku kuat,  
Rasul saw bersabda : puasalah dibulan Ramadhan dan dua hari sesudahnya. Aku berkata :sesungguhnya aku kuat,   Rasul saw bersabda : puasalah dibulan Ramadhan dan tiga hari sesudahnya. Dan puasalah pada bulan-bulan Haram (Hr. Ahmad, Abu daud dan Ibnu Majah), hadist ini menurut lafadz Ibnu Majah
#3. Hukum  Puasa yang diharamkan
Berikut ini puasa-puasa yang diharamkan untuk mengerjakannya yaitu 

a.   Puasa Wisol (terus menerus)
Allah telah menciptakan manusia dan mengtahui dengan  persis kekuatan dayatahan manusia karena itu melarang untuk puasa bersambung terus menerus 

     Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. melarang puasa sambung. Kemudian salah seorang sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bukankah baginda sendiri melakukan puasa wishal? Beliau bersabda: Siapa di antara kalian yang seperti aku? Sesungguhnya di malam hari aku diberi makan dan minum oleh Tuhanku. Ketika mereka enggan menghentikan puasa sambung, beliau sengaja membiarkannya sehari sampai beberapa hari. Kemudian pada hari berikutnya, mereka melihat bulan (tanda masuk bulan Ramadan). Rasulullah saw. lantas bersabda: Kalau bulan itu tertunda datangnya, niscaya akan aku tambah lagi berpuasa sambung buat kalian sebagai pelajaran bagi mereka, karena mereka enggan berhenti puasa sambung. (Hr. Muslim)

b.   Puasa dua Hari raya
Pada hari raya idul Adha atau pun idul fitri dilarang untuk berpuasa karena merupakan hari bergembiranya semua kaum  muslimin

حديث عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضي الله عنه، قَالَ: هذَانِ يَوْمَانِ نَهى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ

Umar bin Alkhatthab r.a. berkata: Pada kedua hari ini. Nabi saw. telah melarang orang puasa, yaitu hari raya Idul Fitri sesudah Ramadhan dan hari raya Idul Adha sesudah wuquf di Arafah. (Bukhari, Muslim).
   
c.   Puasa Hari Tasrik
Hari tasrik adalah hari penyembelihan kurban selama 3 hari dari tanggal 11 s/d 13 dzulhijah
Dari Nubaitsah al-Hudzaliy Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla." (Riwayat Muslim).

d.   Puasa sunah seorang istri yang tidak mendapat izin suaminya
Seorang istri yang gemar melakukan puasa sunah manakala suami ada dirumah bila tidak mendapat izin suami untuk berpuasa maka akan berdosa sesuai hadis

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan berpuasa di saat suaminya di rumah, kecuali dengan seizinnya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Abu Dawud menambahkan: "Kecuali pada bulan Ramadhan."

#4. Hukum Puasa makruh
Puasa makruh adalah puasa yang sangat dianjurkan untuk ditinggalkan karena berpotensi akan mendatangkan keburukan, puasa makruh antara lain :

a.   Puasa hari yang meragukan 
Bila  meragukan  apakah sudah tiba bulan puasa atau belum  maka  sebaiknya ditinggalkan sebagaiamana  hadist rasulullah saw dalam  suatu lafal dikatakan:
 
Bulan itu 29 malam  karena itu janganlah kalian berpuasa sehingga  kalian melihat bulan dan  kemudian  jika awan menutupi kalian maka sempurnakanlah bialngan (bulan   sya’ban) itu   30  hari (H.r.   Bukhori)
 
b.   Puasa Khusus Hari Jum’at 
Rasulullah saw melarang untuk berpuasa khusus hari  jum’at tanpa didahului puasa pada hari  kamis  atau  di   ikuti pada hari Jum’atnya 
حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Artinya  : Abuhurairah r.a. berkata: Saya telah mendengar Nabi saw. bersabda: Kalian jangan berpuasa hari Jum'at, kecuali disambung dengan hari yang sebelumnya atau hari yang sesudahnya. (Bukhari, Muslim). Bersambung dengan Kamis Jum'at atau Jum'at Sabtu.

c.   Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan RamadhanBila sebelumnya tidak  berpuasa  kemudian satu atau dua  hari menjelang Ramadhan  berpuasa  maka  hal itu    termasuk perkara  yang  terlarang sebagaimana hadis 

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata  Rasulullah saw. bersabda: Janganlah engkau berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan, kecuali bagi seorang yang biasa berpuasa, maka baginya silakan berpuasa. (Shahih Muslim No.1812)

Demikianlah macam-macam hukum  puasa yang dapat  di share  semoga bermanfaat Amiin