Iklan

Sunday, 14 May 2017

Hal-hal yg tidak membatalkan puasa



Perkara Yang  tidak membatalkan puasa dan hal-hal yang dapat  membatalkan puasa

Hal-hal yg tidak membatalakan puasa
Pada  kesempatan ini kita akan membahas Perkara apa saja yang dapat membatalkan puasa 

dan yang tidak membatalkan puasa berdasarkan tuntunan nabi Muhammad saw dimana sebagian orang justru ada yang menganggapnya sebagai perbuatan yang termasuk  dapat membatalkan puasa

A. Yang tidak Membatalkan puasa

#1. Makan Minum karena lupa

Pada awal bulan romadhan biasanya belum terkondisi dengan suasana ibadah puasa karena masih terbawa kebiasaan bulan sebelumnya sya’ban sehingga kadang tidak sadar bahwa kita sedang berpuasa.

Manakala tanpa rekayasa kondisi benar-benar lupa bahwa kita sedang berpuasa kemudian makan atau  minum maka ketika  tersadar segera menghentikan kegiatan tersebut dan melanjutkan puasanya karena itu merupan rizki dari Allah swt.

Namun jika hanya pura-pura lupa tentu Allah lebih mengetahui isi hati dari manusia yang berdusta.  

حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

 Abuhurairah r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Jika lup;i lalu makan atau minum, maka hendaknya meneruskan puasanya, sebab ia diberi makan dan minum oleh Allah ta'ala. (Bukhari, Muslim).

#2. Mencium istri

Mencium istri bukanlah hal yang dapat membatalkan puasa namun demikian bukan berarti di anjurkan apalagi bagi seorang pengantin baru manakala  seseorang dikawatirkan tidak dapat mengendalikan syahwatnya maka akan lebih baik untuk menjauhinya 

حديث عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ

Artinya :
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mencium sewaktu berpuasa dan mencumbu sewaku berpuasa, 
akan tetapi beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya di antara kamu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat ditambahkan: Pada bulan Ramadhan.
Dalam riwayat lain disebutkan
Aisyah r.a. berkata, "Rasulullah pernah mencium salah seorang istri beliau, sedangkan beliau berpuasa." Kemudian Aisyah tertawa (H.r Bukhori)
Al-Hafizh berkata, "Boleh jadi tertawa Aisyah ini karena merasa heran terhadap orang yang menentang kebolehan perbuatan ini.
Ada yang mengatakan bahwa ia menertawakan dirinya sendiri karena menceritakan hal ini, yang biasanya seorang wanita merasa malu menceritakannya kepada kaum laki-laki.
Tetapi, ia terpaksa menyampaikannya demi menyampaikan ilmu. Boleh jadi ia tertawa karena geli menceritakan dirinya sendiri yang melakukan hal itu dan dia teringat bahwa sebenarnya dialah pelaku cerita itu.
Penyampaiannya dengan kalimat begitu supaya menambah kepercayaan orang yang mendengarnya.
Dan, boleh jadi ia tertawa karena gembira terhadap kedudukannya di sisi Nabi dan karena cinta beliau kepadanya yang sedemikian rupa."
#3. Belum mandi Junub

Bila  diamalam hari suami isteri telah melakukan hubungan intim dan belum sempat mandi  janabat kemudian tertidur pulas dan baru terjaga  setelah datang waktu subuh

maka hendaklah segera mandi dan menunaikan sholat subuh dan melanjutkan ibadah puasanya hingga sempurna sampai magrib

عَائِشَة وَأُمّ سَلَمَةَ أَخْبَرَتَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوم

Artinya :
 A'isyah dan Um Salamah r.a. keduanya berkata: Bahwa adakalanya Nabi saw. sampai terbit fajar masih junub karena bersetubuh dengan isterinya pada waktu malam, kemudian langsung mandi dan puasa. (Bukhari, Muslim).

#4. Muntah tidak disengaja

Muntah yang tidak sengaja karena  mual atau melihat sesuatu yang membuatnya terangsang untuk muntah maka tidak termasuk perkara yang membatalkannya.

Namun bila muntah tersebut disengaja dengan memasukan jari tangan kedalam mulutnya maka hendaklah dia mengganti puasanya tersebut sesuai dengan hadis berikut ini

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang terpaksa muntah maka tak ada qodlo baginya dan barang siapa sengaja muntah maka wajib qodlo atasnya." Riwayat Imam Lima. Dinilai cacat oleh Ahmad dan dinilai kuat oleh Daruquthni.

Abu Hurairah r.a. berkata, "Jika seseorang muntah pada waktu puasa, maka puasanya tidak batal. Sebab, ia mengeluarkan dan bukannya memasukkan."

Ibnu Abbas dan Ikrimah berkata, "Puasa itu bisa batal dengan sebab adanya sesuatu yang masuk dan bukan karena sesuatu yang keluar."


#5. Gosok gigi
Gosok gigi atau bersiwak dengan maksud untuk membersihkan gigi dari kotoran juga tidak membatalakan puasa namun bila kawatir pada saat sikat gigi atau berkumur akan menelan air maka sebaiknya dihindari.

Amir bin Rabi'ah berkata, "Saya melihat Nabi bersiwak dan beliau pada saat itu sedang berpuasa. Karena seringnya, maka saya tidak dapat membilang dan menghitungnya."

Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya mereka kuperintahkan bersiwak pada setiap kali berwudhu."(H.r. Bukhori)


#6. Menghirup air kehidung  saat berwudhu

Sabda Nabi, "Jika seseorang berwudhu, maka hendaklah menghirup air dengan lubang hidungnya", Dan Beliau Tidak Membedakan Antara Orang yang Berpuasa dan yang Tidak (Hr.Bukhori)

Ini merupakan perkataan Imam Bukhari sendiri sebagai hasil ijtihad fiqihiahnya, demikian pula mengenai masalah istinsyaq 'menghirup air ke dalam hidung'.

Akan tetapi, terdapat riwayat yang membedakan antara orang yang berpuasa dan yang tidak berpuasa, yaitu mengenai istinsyaq yang dilakukan secara bersangatan,

sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ashhabus-Sunan dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan lainnya dari jalan Ashim bin Laqith bin Shabrah dari ayahnya, bahwa

Nabi bersabda kepadanya, "Bersungguh-sungguhlah kamu dalam beristinsyaq kecuali jika kamu sedang berpuasa."

Tampaknya penyusun (Imam Bukhari) mengisyaratkan hal ini dengan mengemukakan atsar al-Hasan sesudahnya. Demikian keterangan al-Fath. Saya katakan bahwa hadits Ashim tersebut adalah sahih, dan telah saya takhrij di dalam Shahih Abu Dawud (130) dan al-Irwa. (90).

Hasan berkata, "Tidak batal orang yang berpuasa memasukkan obat tetes ke dalam hidungnya, asal tidak sampai masuk ke kerongkongannya. Tidak batal pula orang yang mempergunakan celak (sifat Alis mata)."

Atha' berkata, "Jika orang yang berpuasa berkumur-kumur lalu membuang air yang ada di mulutnya, maka tidak membatalkan puasa, jika ia tidak menelan ludahnya beserta sisanya. 

Orang yang berpuasa jangan mengunyah sesuatu yang ada rasanya. Apabila ludahnya bercampur kunyahannya dan tertelan, maka saya tidak mengatakan batal puasanya, tetapi dilarang.

Apabila orang yang berpuasa menyedot air ke dalam hidungnya kemudian menyemprotkannya, tiba-tiba air itu masuk ke dalam kerongkongannya dan tidak mampu membuangnya, maka tidak membatalkan puasanya."


#7. Berbekam

Berbekam dalah salah satu cara yang dilakuakan oleh nabi dan para sahabat untuk menyembuhkan dan pencegahan penyakit serta menjaga kesehatan tubuh dengan mengeluargan darah kotor dari dalam tubuh.   

Berbekam tidak membatalkan puasa akan tetapi manakala dengan berbekamnya seseorang yang berpuasa dapat membuatnya bertambah lemah maka sebaiknya berbekam dilakukan pada malam hari saja.

Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Pertama kali pembekaman bagi orang yang puasa itu dimakruhkan adalah ketika Ja'far Ibnu Abu Thalib berbekam sewaktu berpuasa.

Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melewatinya dan beliau bersabda: "Batallah dua orang ini." Setelah itu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan keringanan untuk berbekam bagi orang yang berpuasa.

Dan Anas pernah berbekam ketika berpuasa. Riwayat Daruquthni dan ia menguatkannya.

B. Hal-hal yang dapat  membatalkan puasa

Adapun  beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa antara lain

#1. Makan  Minum disengaja

Makan minum siang   hari  yang disengaja merupakan perkara utama  yang dapat membatalkan puasa

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya : “….. dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam….  (Qs. Al-Baqarah (2) : 187)  

#2. Hubungan suami istri disengaja

Hubungan suami istri dibulan ramdhan dengan sengaja bukan  saja dapat membatalkan puasanya akan tetapi juga sangat berat dendanya
yaitu membebaskan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau memberi  makan 60 orang fakir miskin sebagai mana hadist Nabi saw berikut ini.

حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: إِنَّ الأَخِرَ وَقَعَ عَلَى امْرَأَتِهِ فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: أَتَجِدُ مَا تُحَرِّرُ رَقَبَةً قَالَ: لاَ،
قَالَ: فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتابِعَيْنِ قَالَ: لاَ قَالَ: أَفَتَجِدُ مَا تُطْعِمُ بِهِ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ: لاَ قَالَ: فَأُتِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ، وَهُوَ الزَّبِيلُ،
 قَالَ: أَطْعِمْ هذَا عَنْكَ قَالَ: عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا مَا بَيْنَ لاَبَتَيْها أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ: فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

Abuhurairah r.a. berkata: Seorang datang kepada Nabi saw. dan berkata: Orang yang di belakang ini telah bersetubuh pada isterinya di siang hari Ramadhan. Nabi saw. bertanya:
Dapatkah anda memerdekakan budak? Jawabnya: Tidak. Ditanya: Dapatkab anda puasa dua bulan berturut-turut? Jawabnya: Tidak.
Ditanya: Dapatkah anda memberi makan enam puluh orang miskin? Jawabnya: Tidak Tiba-tiba datang orang membawa karung (besek) berisi kurma, maka Nabi saw. bersabda kepada orang itu:
Bersedekahlah dengan ini untuk dirimu. Orang itu bertanya: Apakah kepada orang yang lebih miskin dari kami. Padahal di sekitarku tidak ada keluarga yang lebih fakir dari kami. Sabda Nabi: Makanlah dengan keluargamu. (Bukhan, Muslim).

Dalam riwayat Muslim: Orang itu berkata: Binasalah aku ya sulullah. Nabi saw. bertanya: Apakah yang membinasakan dirimu.

Jawabnya: Aku telah bersetubuh dengan isteriku di siang hari Rama­dhan. Lalu Nabi saw. menanyakan: Apakah anda dapat memerdeka-budak? Jawabnya: Tidak.
Dapatkah anda puasa dua bulan berturut-turut? Jawabnya: Tidak. Dapatkah memberi makan enam puluh orang miskin? Jawabnya: Tidak.
Kemudian ia tetap duduk, lalu ada orang datang membawa sekarung (besek) kurma. Nabi bersabda kepa­danya: Ini sedekahkan.
Jawabnya: Kepada orang yang lebih fakir dari kami, sebab di daerah kami tidak ada keluarga yang lebih fakir dari kami,
maka tertawalah Nabi saw. sehingga terlihat gigi serinya dan bersabda: Bawalah ini dan berikan makan kepada keluargamu. (Bukhari, Muslim).

#3.Hilang akal atau datang penyakit gila

Orang  yang berpuasa tiba-tiba hilang  akal karena  penyakit gila kambuh sehingga tidak sadar apa yang diperbuatnya maka puasanya menjadi batal karena semua ibadah harus dilakukan dengan benar dan ikhlas penuh kesadaraan.

#4. Keluar mani dengan  sengaja

Puasa selain menahan makan dan minum juga menahan nafsu syahwat disiang hari, bila ada yang dengan sengaja bersahwat

hingga mengeluarkan sperma dengan sengaja seperti menyaksiakan film-film, atau membaca atau mendengar cerita yang membangkitkan hawa nafsu sex dan lainnya.  

Namun bila bukan faktor kesengajaan seperti tidur disiang hari kemudian bermimpi basah maka setelah bangun segera mandi dan melanjutkan ibadah puasanya.

#5. Datang Haid atau nifas waktu puasa

Seorang perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas diharamkan sholat, ikhram maupun berpuasa maka ketika ia berpuasa tiba-tiba datang haid walaupun sudah mendekati waktu berbuka tetap saja puasa pada hari itu harus diganti dengan puasa pada hari lain diluar bulan ramadhan

#6. Murtad

Murtad artinya keluar dari agama islam, karena puasa ramadhan adalah termasuk  kedalam rukun  islam yang lima maka orang yang keluar dari islam secara otomatis puasanya jadi batal  dan sia-sia amalnya.

Allah swt berfirman dalam Qs. Al-Baqarah (2):217

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya “….Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (Qs. Al-Baqarah (2):217)


Demikian materi tentang perkara-perkara yang tidak membatalakan puasa dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa ramadhan semoga bermanfaat, amin



Saturday, 13 May 2017

Syarat wajib puasa Ramadhan



Syarat-syarat yang membuat seseorang wajib puasa Ramadhan

syarat wajib puasa ramadhan
seperti halnya  ibadah - ibadah yang lainnya, ibadah puasapun mensyaratkan Beberapa perkara yang menyebabkan seorang wajib melaksanakan ibadah puasa,

hal ini bertujuan agar ibadah yang diperintahkan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan benar serta dapat memberi dampak peninggkatan iman dan taqwa serta Akhlaq bagi orang yang melaksanakannya. 

Firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,(Qs. Al-Baqoroh(2):183) 

Adapun orang- orang yang wajib melaksanakan ibadah puasa tersebut  antara  lain :

#1. Beragama Islam

Selain umat islam puasa bulan Ramadhan tidak diwajibkan karena puasa ramadhan merupakan  bagian dari rukun  islam yang lima diaman yang ke empatnya adalah puasa bulan Ramadan 

Itu  sebabnya bila ada orang non muslim ikut berpuasa dibulan ramadhan karena berada dilingkungan orang islam maka puasanya bukan karena kewajiban melainkan hanya mengharap manfaat buat kesehatan fisik saja atau maksud lainnya. 

#2. Baligh

Balig secara bahasa artinya sampai yaitu suatu kondisi seseorang yang menurut islam sudah sampai pada usia yang cukup dewasa baik fisik maupun fikirannya untuk melaksanakan kewajiban ibadah puasa atau ibadah lainnya.

Sementara buat anak-anak yang belum masuk usia baligh belum terkena kewajiban hanya bagi anak-anak tersebut dituntuk untuk berlatih atau belajar sejak   dini sebagai persiapan, agar ketika dewasa sudah mampu melaksanakannya dengan baik. 

Adapun ciri fisik seseorang disebut telah memaasuki usia Aqil balig adalah:

Untuk anak laki-laki ditandai dengan berubahnya suara, keluarnya sperma dengan mengalami mimpi basah, dan  tumbuhnya bulu-bulu dewasa atau bila tidak dijumpai ketiga cirri fisik tersebut maka usia sudah sampai 15 tahun

Sedangkan  untuk anak perempuan biasanya sudah mengalami menstruasi,  berubahnya bentuk pinggul dan pada umumnya telah berusia diatas 9  tahun

#3. Berakal Sehat

Berakal sehat dan mampuh berfikir dengan baik bukan orang yang mempunyai gangguan kejiwaan seperti orang gila karena segala  ibadah harus dilaksanakan berdasarkan kesadaran diri yang baik.

Karena itu juga anak-anak yang masih belum sempurna akalnya belum pula terkena kewajiban hingga mereka dewasa.

#4. Suci dari haid  dan  nifas

Khusus bagi kaum wanita ada syarat tambahan yang mesti terpenuhi yaitu suci dari haid dan nifas,

Haid atau menstruasi biasanya dialami setiap wanita setelah aqil balig yang datang setiap bulan paling cepat satu hari dan paling lama dua minggu,

manakala sudah lebih dari dua minggu maka itu merupakan darah penyakit bukan menstruasi lagi dan pada umumnya tiga sampai tujuh hari.

Sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah seorang perempuan melahirkan anaknya yang pada umumnya masa nifas itu 30 -40 hari walaupun tidak menutup kemungkinan ada yang kurang dari waktu tersebut.

#5. Sehat tidak sakit
Firman  Allah swt 
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya :
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…. (Qs. Al-Baqarah(2):184)

Orang yang sakit tidak wajib berpuasa manakala dikawatirkan bila dengan berpuasa sakitnya semakin bertambah parah atau dapat menghambat proses kesembuhan

Namun bila mampu  untuk berpuasa dan tidak mengganggu kesehatannya maka tidak mengapa dia berpuasa karena ada keawatiran bila berbuka menimbulkan rasa malas untuk mengganti  puasa  di bulan lainnya.

#6.Mukim
Mukim artinya orang yang tinggal menetap dikampung halamannya sendiri bukan sedang musafir atau berpergian yang jarak tempuhnya + 90 km,

walaupun teknologi transportasi sudah sedemikan canggih sehingga jarak itu dapat ditempuh dalam waktu yang sebentar namun bagi orang musafir boleh berbuka asalkan saja dia mengganti dibulan lain setelah idul fitri. berdasarkan (Qs. Al-Baqarah(2):184) seperti tersebut diatas.

Dari Hamzah Ibnu Amar al-Islamy Radliyallaahu 'anhu bahwa dia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku kuat berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa?

Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ia adalah keringanan dari Allah, barangsiapa yang mengambil keringanan itu maka hal itu baik

dan barangsiapa senang untuk berpuasa, maka ia tidak berdosa." Riwayat Muslim dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim dari hadits 'Aisyah bahwa Hamzah Ibnu Amar bertanya.

#7. Mampu menjalankan ibadah puasa

Syarat  wajib puasa Ramadhan yang selanjutnya adalah mampu untuk menjalankannya sedangkan bagi orang yang tidak mampuh seperti karena usia yang sudah renta atau memiliki penyakit maka baginya tidak terkena kewajiban tersebut  dan dapat diganti dengan membayar fidyah (memberi makan orang miskin)

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya :
….Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Qs. Al-Baqarah(2):184)

Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Orang tua lanjut usia diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari untuk seorang miskin, dan tidak ada qodlo baginya. Hadits shahih diriwayatkan oleh Daruquthni dan Hakim.

#8. Berada dibulan Ramadhan

Dan syarat wajib puasa ramdhan yang terakhir adalah sudah masuk bulan ramdhan dengan yakin bahwa bulan tersebut adalah bulan ramadhan 


namun untuk yang berhalang puasa dibulan romadhan maka mereka wajib berpuasa diluar bulan ramadhan sebagai gantinya.

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang Arab Badui menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu berkata: Sungguh aku telah melihat bulan sabit (tanggal satu  Ramadhan).

Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bertanya: "Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah?" Ia berkata: Ya. Beliau bertanya: "Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah." Ia menjawab: Ya.

Beliau bersabda: "Umumkanlah pada orang-orang wahai Bilal, agar besok mereka berpuasa." Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, sesang Nasa'i menilainya mursal.

Demikan 8 syarat wajib puasa  ramadhan yang harus terpenuhi bila salah satunya tidak terpenuhi maka kewajiban berpuasa menjadi gugur.


namun untuk musafir diberikan kebebasan memilih boleh berpuasa agar tidak dikenai bayar hutang atau boleh tidak  puasa namun harus menggantinya dibulan lain 

demikian  pula orang yang sakit, haid atau nifas bila telah sehat maka wajib mengganti puasanya pada bulan lain.