Iklan

Sunday, 25 June 2017

Peristiwa Hijrah ke Habsyi dan Madinah



Peristiwa Hijrah Kaum Muslimin dari Mekah ke Habsyi dan ke Madinah

1. Hijrah ke Abisinia (Habsyi)

Peristiwa hijrah ke Habsyi dan Madinah
Untuk menghindari bahaya penyiksaan, Nabi Muhammad saw. menyarankan para pengikutnya untuk hijrah ke Abisinia (Habsyi). Para sahabat pergi ke Abisinia dengan dua kali hijrah.

Hijrah pertama sebanyak 15 orang; sebelas orang laki-laki dan empat orang perempuan. Mereka berangkat secara sembunyi-sembunyi dan sesampainya di sana, mereka mendapatkan perlindungan yang baik dari Najasyi (sebutan untuk Raja Abisinia).

Ketika mendengar keadaan Mekah telah aman, mereka pun kembali lagi. Namun, mereka kembali mendapatkan siksaan melebihi dari sebelumnya. Karena itu, mereka kembali hijrah untuk yang kedua kalinya ke Abisinia (tahun kelima dari kenabian atau tahun 615 M).

Kali ini mereka berangkat sebanyak 80 orang lakilaki, dipimpin oleh Ja’far bin Abi Thalib. Mereka tinggal di sana hingga sesudah Nabi hijrah ke Ya¡rib (Madinah). Peristiwa hijrah ke Abisinia ini dipandang sebagai hijrah pertama dalam Islam.

Peristiwa hijrah ke Abisinia ini sungguh tidak menyenangkan kaum Quraisy dan menimbulkan kekhawatiran yang sangat besar. Ada dua hal yang dikhawatirkan oleh kaum Quraisy, yaitu:

pertama, kaum muslimin akan dapat menjalin hubungan yang luas dengan masyarakat Arab; kedua, kaum muslimin akan menjadi kuat dan kembali ke Mekah untuk menuntut balas.

Oleh karena itu, mereka mengutus Amr bin ‘Ash dan Abdullah bin Rabi’ah kepada Najasyi agar mau menyerahkan kaum muslimin yang berhijrah ke sana. Dengan mempersembahkan hadiah yang besar kepada Najasyi,

kedua utusan itu berkata, “Paduka Raja, mereka yang datang ke negeri tuan ini adalah budak-budak kami yang tidak punya malu. Mereka meninggalkan agama nenek moyang mereka dan tidak pula menganut agama Paduka (Kristen);

mereka membawa agama yang mereka ciptakan sendiri, yang tidak kami kenal dan tidak juga Paduka. Kami diutus oleh pemimpin-pemimpin mereka, orang-orang tua mereka, paman-paman mereka, dan keluarga-keluarga mereka

supaya Paduka sudi mengembalikan orang-orang itu kepada pemimpin-pemimpin kami. Mereka lebih tahu betapa orang-orang itu mencemarkan dan mencerca agama mereka.”

Najasyi kemudian memanggil kaum muslimin dan bertanya kepada mereka, “Agama apa ini yang sampai membuat tuan-tuan meninggalkan masyarakat tuan-tuan sendiri?”

Kaum muslimin yang diwakili oleh Ja’far bin Abi Thalib menjawab, “Paduka Raja, masyarakat kami masyarakat yang bodoh, menyembah berhala, memakan bangkai, melakukan berbagai macam kejahatan, memutuskan hubungan dengan kerabat, tidak baik dengan tetangga;

yang kuat menindas yang lemah. Demikianlah keadaan masyarakat kami hingga Allah Swt. mengutus seorang rasul dari kalangan kami sendiri yang kami kenal asal usulnya, jujur, dapat dipercaya, dan bersih.

Ia mengajak kami hanya menyembah kepada Allah Swt. Yang Maha Esa, meninggalkan batu-batu dan patung-patung yang selama ini kami dan nenek moyang kami sembah.

Ia melarang kami berdusta, menganjurkan untuk berlaku jujur, menjalin hubungan kekerabatan, bersikap baik kepada tetangga, dan menghentikan pertumpahan darah. Ia melarang kami melakukan segala perbuatan jahat, menggunakan kata-kata dusta dan keji, memakan harta anak yatim, dan mencemarkan nama baik perempuan yang tak bersalah.

Ia meminta kami menyembah Allah Swt. dan tidak mempersekutukan-Nya. Jadi, yang kami sembah hanya Allah Swt. Yang Tunggal, tidak mempersekutukan- Nya dengan apa dan siapa pun.

Segala yang diharamkan kami jauhi dan yang dihalalkan kami lakukan. Karena itulah kami dimusuhi, dipaksa meninggalkan agama kami. Karena mereka memaksa kami, menganiaya dan menekan kami, kami pun keluar menuju negeri Paduka ini.

Padukalah yang menjadi pilihan kami. Senang sekali kami berada di dekat Paduka, dengan harapan di sini tidak ada penganiayaan”.

Mendengar pernyataan yang demikian fasih dan santun, akhirnya Raja Najasyi memberikan perlindungan kepada kaum muslimin hingga kemudian mereka hidup untuk beberapa lama di negeri yang jauh dari tanah kelahirannya.

2. Hijrah ke Madinah

Peristiwa Ikrar Aqabah  II (Baiatul Aqobah) ini diketahui oleh orang-orang Quraisy. Sejak itu tekanan, intimidasi, dan siksaan terhadap kaum muslimin makin meningkat.

Kenyataaan ini mendorong Nabi segera memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk hijrah ke Ya¡rib. Dalam waktu dua bulan saja, hampir semua kaum muslimin, sekitar 150 orang telah berangkat ke Ya¡rib. Hanya Abu bakar dan Ali yang masih menjaga dan membela Nabi di Mekah.

Akhirnya, Nabi pun hijrah setelah mendengar rencana Quraisy yang ingin membunuhnya. Nabi Muhammad saw. dengan ditemani oleh Abu Bakar berhijrah ke Ya¡rib.

Sesampai di Quba, 5 km dari Ya¡rib, Nabi beristirahat dan tinggal disana selama beberapa hari. Nabi menginap di rumah Umi Kalsum bin Hindun. Di halaman rumah ini Nabi membangun sebuah masjid. Inilah masjid pertama yang dibangun pada masa Islam yang kemudian dikenal dengan Masjid Quba.

Tak lama kemudian, Ali datang menyusul setelah menyelesaikan amanah yang diserahkan Nabi kepadanya pada saat berangkat hijrah. Ketika Nabi memasuki Ya¡rib, ia dielu-elukan oleh penduduk kota itu dan menyambut kedatangannya dengan penuh kegembiraan.

Sejak itu, nama Ya¡rib diganti dengan Madinatun Nabi (Kota Nabi) atau sering pula disebut dengan Madinatun Munawwarah (Kota yang Bercahaya). Dikatakan demikian karena memang dari sanalah sinar Islam memancar ke seluruh penjuru dunia.

Demikan Peristiwa Hijrah Kaum Muslimin dari Mekah ke Habsyi dan ke Madinah selah baiatul aqbah, semoga bermanfaat,



Sumber :
Buku Diknas Pendidikan Agama islam dan budi pekerti K-13 SMA/MA/SMK Kelas X




Friday, 23 June 2017

Hukum zakat Fitrah dan ketentuan 2 nya



Hukum zakat Fitrah dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan zakat 

Hukum Zakat fitrah dan  ketntuan 2nya
Perintah zakat dalam Al-Qur’an biasanya disertai printah untuk berzakat karena itu menurut  ulama tidak sah atau diterima  sholatnya orang yang tidak  berzakat dan tidak diterima zakatnya orang yang  tidak mendirikan sholat.

karena  keduannya merupakan ibadah yang  mencerminkan hubungan baik seorang hamba dengan Allah swt, tuhannya  melalui sholat dan hubungan baik antara  sesama manusia  melalui zakat inilah yang difirmankan Allah swt dalam Qs. Bayyinah(98):5

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Artinya : “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”   

Apakah zakat fitrah itu?

Zakat Fitrah merupakan sodaqoh wajib yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim diakhir bulan Ramadhan sebelum sholat Idul Fitri di tunaikan sebagai bentuk pensucian jiwa setelah sebulan berpuasa.

Dasar hukum zakat fitrah
Dasar hukum zakat adalah berdasarkan firman Allah swt dalam surat At-Taubah(9) ayat 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya :”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Hadist Nabi saw :

حديث ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ

 Artinya : Ibn Umar r.a. berkata: Rasulullah saw. telah mewajibkan zakatul-fitri satu sha' dari kurma atau jawawut, beras, jagung atas tiap orang merdeka atau budak, lelaki atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin (Bukhari, Muslim).

Besaran nominal Zakat fitrah yang harus dikueluarkan

Berdasarkan hadist di atas bahwa zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh seseorang muzaki (orang yang wajib zakat) adalah bahan pokok makanan yang mengenyangkan seperti  kurma atau jawawut, beras, jagung, gandum atau makanan pokok lainnya sesuai konsumsi masyarakat setempat.

Adapun jumlah banyaknya yang harus dikeluarkan minimal adalah satu Sha’ atau 3,5 liter atau 2,5 kg beras untuk masyarakat Indonesia, atau dapat juga di uangkan sesuai harga bahan pokok tersebut.

Dan bila memberi dengan nilai yang lebih besar dari ketentuan tersebut di atas maka kelebihannya adalah sebagai shodaqoh bagi yang bersangkutan sehingga akan mendapat pahala tamabahan.
       
Siapakah yang wajib berzakat fitrah

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah :
1.   Orang yang beragama islam
2.   Orang yang telah hidup atau lahir minimal sejak terbenamnya matahari diakhir bulan Ramadhan.
3.   Dia mempunyai kelebihan harta daripada keperluan makan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya.

Waktu membayar Zakat
Waktu membayar zakat terbagi atas 5 hukum yaitu :

1.   Waktu yang di perbolehkan yaitu dari awal bulan ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan
2.   Waktu Wajib yaitu sejak terbenam matahari diakhir bulan Ramadhan sampai terbit fajar diwaktu subuh satu sawal

3.   Waktu sunah yang utama yaitu sejak sesudah sholat subuh hingga menjelang sholat idul fitri
4.   Waktu makruh yaitu  dibayarkan setelah sholat id hingga terbenam matahari ditanggal satu syawal
5.   Waktu haram yaitu dibayarkan lebih terlambat dari no 4
        
Orang yang  berhak  menerima zakat 

Orang  yang berhak mnerima zakat adalah ada 8 golongan berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah (9) : ayat 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Dari keterangan ayat diatas jelas bahwa golongan orang yang menerima zakat adalah :

1.   orang-orang fakir, yaitu orang yang tidak memiliki sumber penghasilan  
2.   orang-orang miskin, yaitu orang yang memiliki pkerjaan tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan 

3.   pengurus-pengurus zakat, yaitu panitia pengurus zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusiakan zakat
4.   para muallaf yang dibujuk hatinya, seprti orang yang baru masuk islam
5.   untuk (memerdekakan) budak, 

6.   orang-orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya atau keluarganya, 

7.   untuk orang yang berjuang di jalan Allah seperti tentara yang berperang membela agama islam atau untuk guru-guru ngaji yang tidak mendapat gaji yang cukup.

8.   dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat kehabisan bekal diperjalanan,

Orang  yang tidak  berhak menerima zakat

Orang yang tidak berhak mnrima zakat adalah sebagai berikut:

1.   orang kaya baik harta, usaha atau penghasilan
2.   hamba sahaya karena mendapat tanggungan dari majikannya
3.   Turunan Rasulullah nabi Muhammad saw

4.   Orang dalam tanggungan berzakat seperti anak, orang tua yang segaris ke atas atau kebawah serta hamba sahaya dari majikannya atau pembantu rumah tangga dari majikannya.
5.   Bukan orang yang beragama Islam.

Hikmah Zakat
¨ a. membebaskan diri dari beban yang disyariatkan agama (rukun Islam yang ke tiga )
¨  b. Membantu mengharmoniskan hubungan antara sikaya atau pemberi zakat  dan penerima zakat.
¨ c. Membersihkan harta Muzaki (orang yang wajib berzakat ) dengan hak Mustahiq (orang yang Penerima Zakat)
¨  d. Menambah keberkahan pada harta atau jiwa orang yang berzakat.
¨  e.  Menumbuhkan rasa kasih sayang antar sesama  manusia.
¨  f. Mengurangi kecintaan terhadap harta yang berlebihan
¨  g. Meningkatkan Syukur, iman dan taqwa kepada Allah

Demikan materi Hukum zakat Fitrah dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan zakat  semoga bermanfaat.