Hukum zakat Fitrah dan ketentuan lainnya yang
berkaitan dengan zakat
Hukum Zakat fitrah dan ketntuan 2nya |
Perintah zakat dalam Al-Qur’an biasanya
disertai printah untuk berzakat karena itu menurut ulama tidak sah atau diterima sholatnya orang yang tidak berzakat dan tidak diterima zakatnya orang
yang tidak mendirikan sholat.
karena
keduannya merupakan ibadah yang mencerminkan
hubungan baik seorang hamba dengan Allah swt, tuhannya melalui sholat dan hubungan baik antara sesama manusia melalui zakat inilah yang difirmankan Allah
swt dalam Qs. Bayyinah(98):5
وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ
الْقَيِّمَةِ
Artinya : “Padahal mereka
tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan
salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”
Apakah zakat fitrah itu?
Zakat Fitrah merupakan sodaqoh wajib yang
harus dikeluarkan oleh seorang muslim diakhir bulan Ramadhan sebelum sholat
Idul Fitri di tunaikan sebagai bentuk pensucian jiwa setelah sebulan berpuasa.
Dasar hukum zakat fitrah
Dasar hukum zakat adalah berdasarkan
firman Allah swt dalam surat At-Taubah(9) ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ
بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya :”Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Hadist Nabi saw :
حديث ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله
عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ
شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثى، مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya : Ibn Umar r.a. berkata:
Rasulullah saw. telah mewajibkan zakatul-fitri satu sha' dari kurma atau
jawawut, beras, jagung atas tiap orang merdeka atau budak, lelaki atau wanita,
besar atau kecil dari kaum muslimin (Bukhari, Muslim).
Besaran nominal Zakat fitrah yang harus
dikueluarkan
Berdasarkan hadist di atas bahwa zakat
fitrah yang harus dikeluarkan oleh seseorang muzaki (orang yang wajib zakat)
adalah bahan pokok makanan yang mengenyangkan seperti kurma atau jawawut, beras, jagung, gandum atau makanan pokok lainnya sesuai
konsumsi masyarakat setempat.
Adapun jumlah banyaknya yang harus
dikeluarkan minimal adalah satu Sha’ atau 3,5 liter atau 2,5 kg beras untuk
masyarakat Indonesia, atau dapat juga di uangkan sesuai harga bahan pokok
tersebut.
Dan bila memberi dengan nilai yang lebih
besar dari ketentuan tersebut di atas maka kelebihannya adalah sebagai shodaqoh
bagi yang bersangkutan sehingga akan mendapat pahala tamabahan.
Siapakah yang wajib berzakat fitrah
Orang yang wajib membayar zakat fitrah
adalah :
1. Orang yang beragama islam
2. Orang yang telah hidup atau lahir minimal
sejak terbenamnya matahari diakhir bulan Ramadhan.
3. Dia mempunyai kelebihan harta daripada
keperluan makan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya.
Waktu membayar Zakat
Waktu membayar zakat terbagi atas 5 hukum
yaitu :
1.
Waktu yang di perbolehkan yaitu dari awal bulan
ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan
2.
Waktu Wajib yaitu sejak terbenam matahari
diakhir bulan Ramadhan sampai terbit fajar diwaktu subuh satu sawal
3.
Waktu sunah yang utama yaitu sejak sesudah
sholat subuh hingga menjelang sholat idul fitri
4.
Waktu makruh yaitu dibayarkan setelah sholat id hingga terbenam
matahari ditanggal satu syawal
5.
Waktu haram yaitu dibayarkan lebih terlambat
dari no 4
Orang yang berhak
menerima zakat
Orang
yang berhak mnerima zakat adalah ada 8 golongan berdasarkan firman Allah
dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah (9) : ayat 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ
Artinya : Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dari keterangan ayat diatas jelas bahwa
golongan orang yang menerima zakat adalah :
1. orang-orang fakir, yaitu
orang yang tidak memiliki sumber penghasilan
2. orang-orang miskin, yaitu
orang yang memiliki pkerjaan tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan
3. pengurus-pengurus zakat, yaitu
panitia pengurus zakat yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusiakan zakat
4. para muallaf yang dibujuk
hatinya, seprti orang yang baru masuk islam
5. untuk (memerdekakan) budak,
6. orang-orang yang berutang
untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya atau keluarganya,
7. untuk orang yang berjuang di
jalan Allah seperti tentara yang berperang membela agama islam atau untuk
guru-guru ngaji yang tidak mendapat gaji yang cukup.
8. dan orang-orang yang sedang dalam
perjalanan bukan maksiat kehabisan bekal diperjalanan,
Orang
yang tidak berhak menerima zakat
Orang yang tidak berhak mnrima zakat
adalah sebagai berikut:
1. orang kaya baik harta, usaha atau
penghasilan
2. hamba sahaya karena mendapat tanggungan
dari majikannya
3. Turunan Rasulullah nabi Muhammad saw
4. Orang dalam tanggungan berzakat seperti
anak, orang tua yang segaris ke atas atau kebawah serta hamba sahaya dari
majikannya atau pembantu rumah tangga dari majikannya.
5. Bukan orang yang beragama Islam.
Hikmah Zakat
¨ a. membebaskan diri dari beban yang
disyariatkan agama (rukun Islam yang ke tiga )
¨ b.
Membantu mengharmoniskan hubungan antara sikaya atau pemberi zakat dan penerima zakat.
¨ c. Membersihkan harta Muzaki (orang yang
wajib berzakat ) dengan hak Mustahiq (orang yang Penerima Zakat)
¨ d.
Menambah keberkahan pada harta atau jiwa orang yang berzakat.
¨ e.
Menumbuhkan rasa kasih sayang antar sesama manusia.
¨ f.
Mengurangi kecintaan terhadap harta yang berlebihan
¨ g.
Meningkatkan Syukur, iman dan taqwa kepada Allah
Demikan materi Hukum zakat Fitrah dan ketentuan
lainnya yang berkaitan dengan zakat semoga
bermanfaat.