Adab Berpakaian dan menutup aurat dalam
Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist nabi Muhammad saw
Adab berpakian dan menutup aurat dalam islam |
A. Memahami Makna pakaian atau Busana
Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat
1. Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat berati malu,
aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang
perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap
pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang,
memalukan dan mengecewakan.
Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat
adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah
Allah Swt.
2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah
Secara etimologi, jilbab adalah
sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka
dan kedua telapak tangan.
Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan
istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil.
Selain kata jilbab untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup
aurat perempuan, dikenal pula istilah kerudung, hijab, dan
sebagainya.
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju,
celana, dan sebagainya). Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana.
Jadi, busana muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian
perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah.
Berdasarkan makna tersebut, busana muslimah
dapat diartikan sebagai pakaian wanita Islam yang dapat menutup aurat yang
diwajibkan agama untuk menutupinya, guna kemaslahatan dan kebaikan wanita itu
sendiri serta masyarakat di mana ia berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya
adalah perintah Allah Swt. Yang dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat
bagi kaum perempuan pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi
Muhammad saw. agar tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S.
al-Ahzāb(33): 32-33).
Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan
kepada istri-istri Nabi saw.agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki
bukan mahramnya (Q.S. al-Ahzāb(33):59)
Selanjutnya, karena istri-istri Nabi saw.
juga perlu keluar rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, Allah Swt.
memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar rumah (Q.S.
al-Ahzāb(33):59).
Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan
untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. dan
anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang
beriman.
Dengan demikian, menutup aurat atau
berbusana muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
B. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis tentang
Perintah Berbusana Muslim/Muslimah
1. Q.S. al-Ahzab(33):59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ
يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : “Hai Nabi katakanlah
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”
Kandungan Q.S. al-Ahzab(33):59
Dalam ayat ini, Rasulullah saw.
diperintahkan untuk menyampaikan kepada para istrinya dan juga sekalian wanita
mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka
dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah.
Hikmah lain adalah agar mereka tidak
diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia
adalah seorang mukminah yang baik.
Pesan al-Qur’ān ini datang menanggapi
adanya gangguan kafir Quraisy terhadap para mukminah terutama para istri Nabi
Muhammad saw. Yang menyamakan mereka dengan budak. Karena pada masa itu, budak
tidak mengenakan jilbab.
Oleh karena itulah, dalam rangka
melindungi kehormatan dan kenyamanan para wanita, ayat ini diturunkan. Islam
begitu melindungi kepentingan perempuan dan memperhatikan kenyamanan mereka
dalam bersosialisasi.
Banyak kasus terjadi karena seorang individu
itu sendiri yang tidak menyambut ajakan al-Qur’ān untuk berjilbab. Kita
pun masih melihat di sekeliling kita, mereka yang mengaku dirinya muslimah,
masih tanpa malu mengumbar auratnya.
Padahal Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya
rasa malu dan keimanan selalu bergandengan kedua-duanya. Jika salah satunya
diangkat, maka akan terangkat keduaduanya.” (Hadis Sahih berdasarkan
syarah Syeikh Albani dalam kitab Adabul Mufrad)
2. Q.S. An-Nuur(24):31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ
مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ
أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ
الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Artinya :
“Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya.
Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka,
atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam,
atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.”
Kandungan Q.S. an-Nuur(24):31
Dalam ayat ini, Allah Swt. berfirman
kepada seluruh hamba-Nya yang mukminah agar menjaga kehormatan diri mereka
dengan cara menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menjaga aurat.
Dengan menjaga ketiga hal tersebut,
dipastikan kehormatan mukminah akan terjaga. Ayat ini merupakan kelanjutan dari
perintah Allah Swt. kepada hamba-Nya yang mukmin untuk menjaga pandangan dan
menjaga kemaluan.
Ayat ini Allah Swt. khususkan untuk
hamba-Nya yang beriman, berikut penjelasannya.
Pertama, menjaga pandangan. Pandangan
diibaratkan “panah setan” yang siap ditembakkan kepada siapa saja. “Panah setan”
ini adalah panah yang jahat yang merusakan dua pihak sekaligus, si pemanah dan
yang terkena panah.
Rasulullah saw. juga bersabda pada hadis
yang lain, “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang
terlepas dari busur iblis, barangsiapa meninggalkannya karena takut kepada
Allah Swt., maka Allah
Swt. akan memberinya ganti dengan
manisnya iman di dalam hatinya.” (Lafal hadis dalam kitab Ad-Da’wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim).
Panah yang dimaksud adalah pandangan liar
yang tidak menghargai kehormatan diri sendiri dan orang lain. Zina mata adalah
pandangan haram.
Al-Qurān memerintahkan agar menjaga pandangan ini
agar tidak merusak keimanan karena mata adalah jendela hati. Jika matanya
banyak melihat maksiat, hasilnya akan langsung masuk ke hati dan merusak hati.
Dalam hal ketidaksengajaan memandang
sesuatu yang haram, Rasulullah saw.bersabda kepada Ali ra., “Wahai Ali,
janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan
pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak
boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (H.R. Abu
Dawud dan At-Tirmidzi, dihasankan oleh Syaikh al-Albani).
Kedua, menjaga kemaluan. Orang yang tidak
bisa menjaga kemaluannya pasti tidak bisa menjaga pandangannya. Hal ini karena
menjaga kemaluan tidak akan bisa dilakukan jika seseorang tidak bisa menjaga pandangannya.
Menjaga kemaluan dari zina adalah hal
yang sangat penting dalam menjaga kehormatan. Karena dengan terjerumusnya ke
dalam zina, bukan hanya harga dirinya yang rusak, orang terdekat di sekitarnya
seperti orang tua, istri/suami, dan anak akan ikut tercemar.
“Dan, orang-orang yang memelihara kemaluannya.
Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka
sesungguhnya, mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang
sebaliknya, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. al-Ma’ārij (70):29-31)
Allah Swt. sangat melaknat orang yang
berbuat zina, dan menyamaratakannya dengan orang yang berbuat syirik dan
membunuh.
Sungguh, tiga perbuatan dosa besar yang
amat sangat dibenci oleh Allah Swt. firman-Nya: “Dan, janganlah kalian
mendekati zina. Sesungguhnya, zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan
suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-Isrā’(17):32).
Ketiga, menjaga batasan aurat yang
telah dijelaskan dengan rinci dalam hadis-hadis Nabi. Allah Swt. memerintahkan
kepada setiap mukminah untuk menutup auratnya kepada mereka yang bukan mahram,
kecuali yang biasa tampak dengan memberikan penjelasan siapa saja boleh
melihat.
Di antaranya adalah suami, mertua,
saudara laki-laki, anaknya, saudara perempuan, anaknya yang laki-laki, hamba
sahaya, dan pelayan tua yang tidak ada hasrat terhadap wanita.
Di samping ketiga hal di atas, Allah Swt.
menegaskan bahwa walaupun auratnya sudah ditutup namun jika berusaha
untuk ditampakkan dengan berbagai cara termasuk dengan menghentakkan kaki
supaya gemerincing perhiasannya terdengar, hal itu sama saja dengan membuka aurat.
Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan
perintah untuk bertaubat karena hanya dengan taubat dari kesalahan yang
dilakukan dan berjanji untuk mengubah sikap, kita akan beruntung.
3. Hadis dari Ummu ‘Atiyyah
Dari Umu ‘Atiyah, ia berkata, “Rasulullah
saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang
menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita
pingitan.
Wanita yang sedang haid tetap
meninggalkan śalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, ‘Wahai
Rasulullah saw., salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?’
Rasulullah saw. menjawab, ‘Hendaklah
saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.’”(H.R. Muslim)
a. Kandungan Hadis
Kandungan hadis di atas adalah perintah
Allah Swt. kepada para wanita untuk menghadiri prosesi shalat i´dul Fitri dan
i´dul Adha, walaupun dia sedang haid, sedang dipingit, atau tidak
memiliki jilbab.
Bagi yang sedang haid, maka cukup
mendengarkan khutbah tanpa perlu melakukan śalat berjama’ah seperti yang
lain. Wanita yang tidak punya jilbab pun bisa meminjamnya dari wanita lain.
Hal ini menunjukkan pentingnya dakwah/khutbah
kedua shaalat ‘idain. Kandungan hadis yang kedua, yang diriwayatkan
oleh Ibnu Umar berisi tentang kemurkaan Allah Swt. terhadap orang yang
menjulurkan pakaiannya dengan maksud menyombongkan diri.
Menerapkan Perilaku Mulia
Mengenakan busana yang sesuai
dengan syari’at Islam bertujuan agar manusia terjaga kehormatannya.
Ajaran Islam tidak bermaksud untuk membatasi atau mempersulit gerak dan langkah
umatnya. Justru dengan aturan dan syari’at tersebut, manusia akan terhindar
dari berbagai kemungkinan yang akan mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi
dirinya.
Berikut ini beberapa perilaku
mulia yang harus dilakukan sebagai pengamalan berbusana sesuai syari’at Islam,
baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
1. Sopan-santun dan
ramah-tamah
Sopan-santun dan ramah-tamah
merupakan ciri mendasar orang yang beriman. Mengapa demikian? Karena ia
merupakan salah satu akhlak yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai
teladan dan panutan. Rasulullah adalah orang yang santun dan lembut
perkataannya serta ramah-tamah perilakunya.
Hal itu ia tunjukan bukan
saja kepada keluarga dan sahabat-sahabatnya, tetapi kepada orang lain bahkan
kepada orang yang memusuhinya sekalipun.
2. Jujur dan amanah
Jujur dan amanah adah sifat orang-orang
beriman dan saleh. Tidak akan keluar perkataan dusta dan perilaku khianat jika
seseorang benar-benar beriman kepada Allah Swt.
Orang yang membiasakan diri dengan hidup
jujur dan amanah, maka hidupnya akan diliputi dengan kebahagiaan. Betapa tidak,
banyak orang yang hidupnya gelisah dan menderita karena hidupnya penuh dengan
dusta. Dusta adalah seburuk-buruk perkataan.
3. Gemar beribadah
Beribadah adalah kebutuhan ruhani bagi
manusia sebagaimana olah raga, makan, minum, dan istirahat sebagai kebutuhan
jasmaninya.
Karena ibadah adalah kebutuhan, maka
tidak ada alasan orang yang beriman untuk melalaikan atau meninggalkannya.
Malahan, ia akan dengan senang hati melakukannya tanpa ada rasa keterpaksaan
sedikitpun.
4. Gemar menolong sesama
Menolong orang lain pada hakikatnya
menolong diri sendiri. Bagi orang yang beriman, menolong dengan niat ikhlas
karena Allah Swt. semata akan mendatangkan rahmat dan karunia yang tiada tara.
Berapa banyak orang yang gemar membantu orang lain hidupnya mulia dan
terhormat.
Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang
kikir dan enggan membantu orang lain, dapat dipastikan ia akan mengalami
kesulitan hidup di dunia ini. Tolonglah orang lain, niscaya pertolongan akan
datang kepadamu meskipun bukan berasal dari orang yang kamu tolong!
5. Menjalankan amar makruf dan nahi
munkar
Maksud amar makruf dan nahi
munkar adalah mengajak dan menyeru orang lain untuk berbuat kebaikan dan
mencegah orang lain melakukan kemunkaran/kemaksiatan.
Hal ini dapat dilakukan dengan efektif
jika ia telah memberikan contoh yang baik bagi orang lain yang diserunya. Tugas
mulia tersebut haruslah dilakukan oleh setiap orang yang beriman. Ajaklah orang
lain berbuat kebaikan dan cegahlah ia dari kemunkaran
Rangkuman
1. Menutup aurat adalah kewajiban
agama yang ditegaskan dalam al-Qur’ān maupun hadis Rasulullah saw.
2. Kewajiban menutup aurat disyari’atkan
untuk kepentingan manusia itu sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhatian
Allah Swt. terhadap kemaslahatan hamba-Nya di muka bumi.
3. Kewajiban bagi kaum mukminah untuk
mengenakan jilbab untuk menutup auratnya kecuali terhadap beberapa
golongan.
4. Dalam Q.S. al-Ahzab(33):39 ditegaskan
perintah menggunakan jilbab dan memanjangkannya hingga ke dada, dengan tujuan
untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada setiap mukminah.
5. Hadis dari Ummu Atiyyah berisi anjuran kepada
setiap muslimah untuk menghadiri shalat i´dul Fitri dan i´dul Adha meskipun
sedang haid atau dipingit. Sementara yang tidak memiliki jilbab, dia bisa
meminjamnya dari saudara seiman.
6. Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nμr(24):31
untuk menjaga pandangan, memelihara kemaluan, dan tidak menampakkan aurat,
kecuali kepada: suami, ayah suami, anak laki-laki suami, saudara laki-laki,
anak laki saudara laki-laki, anak lelaki saudara perempuan, perempuan mukminah,
hamba sahaya, pembantu tua yang tidak lagi memiliki hasrat terhadap wanita.
7. Allah Swt. memerintahkan setiap mukmin
dan mukminah di dua ayat ini untuk bertaubat untuk memperoleh keberuntungan.
Demikan Adab Berpakaian dan menutup
aurat dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist nabi Muhammad saw yang
dapat di share semoga bermanfaat.
Sumber :
Buku Diknas Pendidikan Agama islam dan
budi pekerti K-13 SMA/MA/SMK Kelas X