Iklan

Saturday, 5 November 2016

Cara mandi wajib sesuai rukun dan sunahnya



Cara mandi wajib sesuai rukun dan sunahnya
1.      Pengertian Mandi Janabat (wajib)
Mandi wajib sering disebut juga dengan mandi janabat adalah  mandi untuk mensucikan  tubuh atau badan  yang dilakukan setelah seorang yang sudah balig dan berakal sehat mengalami perkara-perkara yang menyebabkan ia jatuh dalam kondisi berhadast besar agar sholat, puasa atau ibadah lainnya dapat menjadi syah dan diterima Allah swt.

2.      Dasar hukum Perintah mandi 
Dasar hukum mandi wajib adalah firman Allah Qs. AL-Maidah (5) ayat 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah,..

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

Artinya  : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi… “ Qs. An-Nisa (4) : 43)

3.      Perkara yang mewajibkan mandi adalah :
 a. Setelah berhenti  dari Haid yaitu  darah yang keluar dari kemaluan wanita dewasa yang rutin terjadi setiap bulannya sesuai dengan kebiasaan antara satu hari sampai dua minggu dan bila melewati masa itu walaupun dia masih mengeluarkan darah maka darah tersebut termasuk darah penyait karena itu ia harus mandi dan sholat serta ibadah lainnya,

b. Nifasu adalah darah yang keluar setelah melahirkan umumnya 40 hari namun adapula yang kurang  atau lebih dari 40 hari maksimalnya adalah dua bulan.  

c. Hubungan  suami istri baik yang keluar sperman (mani) maupun yang tidak bila telah bertemu maka sudah wajib mandi.

d. keluarm mani baik karena hubungan suami istri ataupun sebab lain seperti mimpi atau lainnya yang menyebabkan keluarnya mani.

 e. Meninggal dunia, orang yang meninggal dunia bukan karena mati shahid dunia akhirat berperang membela agama Allah selama jasadnya ditemukan maka sebelum dikebumikan wajib di mandikan terlebih dahulu.
 
4.      Perkara yang haram diilakukan orang yang dalam kondisi hadast besar adalah :
a. Sholat baik sholat fardu maupun sholat sunat sebelum mandi janabat
b. Sujud tilawah yaitu sujud yang dilakukan pada saat membaca Al-Qur’an atau mendengar orang membaca Al-qur’an ayat-ayat sajadah
c. Puasa baik puasa wajib maupun puasa sunah
d. tawaf adalah berputar mengelilingi ka’bah pada saat umroh atau haji
e. sya’I yaitu berlari-lari kecil dari bukit shafa ke bukit marwa sebanyak tuijuh  saat haji
f.  menyentuh   Mushaf menurut sebagian ulama dalam rangka menjaga kesucian Al-Qur’an
g.  MelafadzkanAl-Qur’an menurut sebagian ulama dalam rangka memuliakan Al-Qur’an
h. Berdiam di dalam Masjid kecuali hanya sekedar berlalu diperbolehkan.

5.      Rukun mandi ada dua yaitu a. niat mandi untuk menghilangkan hadast besar karena Allah swt dan kedua b. meratakan air keseluruh tubuh  dari ujung rambut sampai ujung kaki

6.    Sunah - sunah Mandi antara lain Mencuci tangan, Membersihkan kemaluan, Membersihkan  najis yang melekat, berwudhu sebagai mana wudhu akan sholat, mendahulukan yang  anggota tubuh yang kanan dari yang kiri, berdo’a selesai  mandi sebagai mana selesai berwudhu

7.      Cara  Mandi Nabi Muhammad saw

Aisyah istri Nabi Muhammad saw. berkata bahwa apabila Nabi Muhammad saw mandi janabah beliau mulai dengan membasuh kedua tangan beliau, kemudian beliau wudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari-jari beliau ke dalam air, lalu beliau menyeling-nyelingi pangkal rambut, kemudian beliau menuangkan (dalam satu riwayat: sehingga apabila beliau merasa sudah meratakan air ke seluruh kulitnya, beliau menuangkan, l/ 72) tiga ciduk pada kepala beliau dengan kedua tangan beliau, kemudian menuangkan air pada kulit beliau secara keseluruhan." (H.r Bukhori)

Dalam hadist lain 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Biasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam jika mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya, kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudlu, lalu mengambil air, kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut, lalu menyiram kepalanya tiga genggam air, kemudian mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya. Muttafaq Alaihi dan lafadznya dari Muslim.

8.      Mandi Sunah  dilakukan bila:
a. kita hendak Sholat Jum’at  Dari Samurah Ibnu Jundab Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang berwudlu pada hari Jum'at berarti telah menjalankan sunnah dan sudah baik, dan barangsiapa yang mandi maka itu lebih utama." Riwayat Imam Tujuh dan dinilai hasan oleh Tirmidzi.  ,
b. Hendak melaksanakan sholat  I’dain yaitu sholat idul Adha atau Sholat idul Fitri,
c. Hendak Sholat gerhana bulat atau gerhana matahari,
d. Hendak menunaikan ibadah  haji atau umroh,
e. Sadar dari pingsan, mabuk hingga hilang kesadaran dan sembuh dari gila

9.      Hikmah Mandi Wajib atau Janabat
a. untuk menjaga dan memberikan kebersihan dan kesegaran tubuh
b. untuk menjaga kesehatan, semangat  dan kenyamanan tubuh
c. memberikan efek ketenagan dan ketentraman dalam jiwa
d. mengmbalikan pada kesucian sehingga dapat melaksanakan ibadah kembali
e. mendapat pahala dan keridhoan karena telah melaksankan perintah Allah swt

Iman kepada Allah swt, Sifat-sifatnya dan Asmaul husna



Iman kepada Allah swt, sifat-sifatnya dan Asmaul husna
Pengertian Iman kepada Allah swt
      Iman menurut etimologi (bahasa) berarti percaya atau yaqin dengan sepenuh Hati Bahwa ALLAH swt itu wujud (ada) dan pemilik kesempurnaan sedangkan Iman menurut terminologi (istilah ) adalah Meyakini dalam hati, mengucapkan dengan lisan dan diamalkan dalam perbuatan sehari-hari

1. Sifat-sifat Allah
      A. Sifat Wajib yaitu sifat yang mutlaq dimiliki Allah SWT yang berjumlah 20 dan diringkas menjadi 13 sifat
      B. Sifat Mustahil adalah sifat yang tidak mungkin dimiliki Allah Swt dan
    C. Sifat Jaiz adalah sifat mungkin atau boleh bagi Allah untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya.
      Firman Allah Qs. Toha ayat 14
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
  Artinya “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku”.
2. Sifat wajib dan mustahil antara lain
      1. Wujud(ada), Mustahil Allah ‘adam(tidak ada)
      2. Qidam(Dahulu,tidak berawal) Mustahil Allah Hudus(baru)
      3. Baqa’(Kekal), Mustahil Allah Fana(lenyap)
      4. Muhalafatu lil hawadisi (berbeda dengan yang baru), mustahil Allah Mumashalatu lil hawadisi(sama dengan mahluknya)
      5. Qiyamuhu binafsihi(Berdiri sendiri), mustahil Allah Qiyamuhu bighairihi (butuh kepada yang lain)
      6. Wahdaniya (esa) Mustahil Allah Ta’addud (berbilang)
      7. Qudrat(kuasa),mustahil Allah ‘Ajzun(lemah)
      8. Iradat(berkehendak) mustahil Allah Karahah (terpaksa)
      9. Ilmu(mengetahui), mustahil Allah jahlun (bodoh)
      10. Hayat(hidup), mustahil Allah Maut (mati)
      11. Sama’ (mendengar), mustahil Allah Sum’un (tuli)
      12. Basar(melihat) mustahil Allah Umyun(buta)
      13. Kalam(berfirman) mustahil Allah Bukmun (bisu)
2. Asmaul Husna
Asmaul Husna artinya Nama-nama yang baik
Yang dimaksud Asmaul husna di sini adalah Nama-nama yang baik yang dimiliki Allah SWT yang  terdapat didalam Al-Qur’an dan hadist.
Jumlah Asmaul Husna dalam Al-Qur’an menurut ulama lebih dari 200 nama sedangkan berdasarkan hadist  Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh imam Baihaqi Asmaul husna itu diringkas  menjadi 99 nama sebagai mana tertulis di telapak tangan kita 18+81 =99 atau 1881:19 =99
  Firman Allah dalam Qs.7 (Al-a’rof ) ayat 180
وَلِلَّهِ الأسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
  Artinya
  “Hanya milik Allah asmaulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaaulhusna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan”.
1. Al-Malik artinya Maha raja
  Allah adalah raja yang sebenarnya karena semua raja tunduk dan patuh pada kekuasaan Allah baik secara sukarela maupun terpaksa bila didunia masih diberi kebebasan untuk memilih maka diakhirat kebebasan sudah tidak berlaku  lagi dan semua raja akan patuh padanya , dan raja-raja yang kini berkuasa tidak lain adalah atas  kehendak Allah karena itu bila mereka berlaku sewenang-wenang dalam kekuasaanya maka ada saatnya Allah akan mempergilirkannya dan kelak diakhirat akan memetik hasilnya.
2. Al-Adlu artinya Maha adil
  Adil adalah meletakan sesuatu pada tempatnya, adil juga berarti menentukan hukum tanpa memandang status sosial adil juga berarti berfihak kepada kebenaran dan sifat keadilan Allah adalah keadilan yang sempurna karena disanalah sumber keadilan yang sebenarnya.
3. Al-Ghafaru artinya Maha Pengampun
  Allah SWT akan mengampuni dosa yang memohon ampunannya selama nyawa belum sampai kerongkongan atau matahari terbit dari barat karena rahmat atau kasih saying Allah mendahului murka atau amarahnya bagi orang yang ingin kembali kejalan yang lurus jalan keridhoaannya.
4. Al-Hakimu artinya Maha bijaksana
  Bijaksana adalah memberikan, memerintahkan, memutuskan sesuatu sesuai situasi dan kondisi serta ukurannya dan tidak membebankan kepada manusia melaikan sesuai dengan kesanggupannya hanya saja terkadang manusia tidak sabar dalam  menempuh dan menjalani kehidupannya.
5. Al-Hasib artinya Maha Menghitung
  Perhitungan Allah sangat teliti dan akurat baik dalam penciptaan alam maupun amal perbuatan manusia tidak ada yang luput sekecil apapun sehingga nantinya manusia akan melihat semua perbuatannya.
6. Al-kholiqu artinya Maha pencipta
  Semua ciptaan Allah yang ada dialam adalah  sempurna, bermanfaat, dan memiliki tujuan yang benar dan tidak ada yang sia-sia kalaupun manusia melihatnya sebagai suatu yang tidak bermanfaat itu lebih pada keterbatasan yang dimiliki manusia itu sendiri.
7. Al-Musawiru artinya Maha pembentuk rupa
    Allah membentuk rupa setiap mahluk dengan sempurna sesuai kebutuhan dengan tidak meninggalkan keindahan dan keserasiannya seperti Manusia walaupun ada manusia yang cacad fisik misalnya itu dari sudut pandang manusia yang lemah karena sesungguhnya mengandung hikmah yang besar .
8. Al-Wahab artinya Maha pemberi karunia
  Karunia Alllah sangat luas dan tidak dapat dihitung-hitung oleh manusia walaupun hanya satu karunia yang Allah turunkan dibumi ini karena sebenarnya  Allah SWT memiliki 100 karunia dan hanya satu yang diturunkan didunia yang dibagi- kan semua mahluk sedangkan 99 sisanya akan Allah berikan di akhirat nanti khusus bagi orang-orang yang beriman dan taat kepadanya .
9. Al-Qoyum artinya Maha berdiri sendiri
  Allah tidak memerlukan bantuan pihak lain dalam penciptaan, memelihara dan mengatur alam semesta karena baginya apa yang dikehendaki pasti terjadi dan tidak satupun mahluk yang dapat mencegahnya kalaupun ada malaikat-malaikat yang diberikan tugas yang berbagai macam itu tidak lain mengajarkan kepada manusia bagaimana seharusnya manusia mengambil pelajaran dari sifat keagungan Allah swt ini.
10. Al-Hadi artinya Maha pemberi petunjuk
  Allah SWT Memberi petunjuk berupa petunjuk iman dan petunjuk agama sebagai pedoman hidup agar manusia hidup dijalan yang lurus namun sebagian manusia membangkang  dan memilih jalannya sendiri mengikuti hawa nafsu yang terkadang  menyesatkannya.

Sumber sumber hukum islam berdasarkan surat an nisa ayat 59



Sumber-sumber Hukum Islam
Sumber hukum islam
Islam mengatur  seluruh aspek kehidupan untuk   memudahkan masnusia dalam menjalani kehidupannya sehingga terarah pada jalan yang lurus yaitu jalan-jalan kebaikan dan terhindar dari kerusakan bagi orang yang menjalankannya dan bagi masyarakat serta bagi alam semesta sehingga akan tercipta suasana yang harmonis aman damai  dan bahagia baik dalam kehidupan dunia maupun kehidupan akhirat.

 Sumber hukum islam menurut Al-Qur’an surat An-Nisa (4) ayat 59 terdiri  dari : 1. Al-Qur’an 2. As-sunah 3. Ijtihad.(ulama/ulil amri)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Dari ayat tersebut diatas jelas sekali menunjukan bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk mentaatil Allah dan mentaati Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya) artinya sumber utama hokum islam adalah Al-Qur’an dan Sunah sedangkan ijtihad diperkenankan bila ditemukan secara terperinci dalam  Al-Qur’an dan Sunah serta tidak bertentangan dengan keduannya.

1. Al-Qur’an
Al-Qur’an secara bahasa berarti bacaan
Menurut Istilah Al-Qur’an adalah kalamuwloh yang diturunkan kepada nabi  Muhammad saw dengan perantara malaikat jibril   sebagai pedoman hidup manusia untuk kebahagiaan dunia dan akhirat  sebagai mu’jizat  dan membacanya bernilai ibadah(berpahala)
Al-Qur’an merupakan bacaan yang sempurna Karena :
- Asli dan tidak dapat dirubah 
- Dapat dihafalkan ayat-ayatnya dan mudah difahami
- Diatur cara membacanya seperti panjang pendek, tebal tipis dan lain-lainnya
- Dibaca oleh yang mengerti maupun tidak
- Tidak membosankan walau diulang-ulang  
- Berpahala membacanya
- Memberikan efek ketenangan dalam hati dll 

Tiga komponen dasar pendidikan hukum Al-qur’an
  1. Hukum I’tiqodiah yaitu hukum  yang berhubungan  masalah aqidah dan keimanan  yang tercermin dalam rukun iman. Ilmu pendidikan islam yang mempelajari nya  ilmu kalam,tauhid,usuludin.
  2. Hukum amaliah yang mengatur hablum minawloh dan minannas ,tercermin dalam rukun islam ilmunya fiqh
  3. Hukum Khuluqiyah yaitu yang berkaitan dengan ahlaq  atau prilaku sebagai individu dan mahluk sasial, tercermin dalam konsep pendidikan islam ikhsan, ilmunya Ahlaq atau tasauf
2. Al-hadist
Al-hadist menurut bahasa artinya baru atau  kabar.
Menurut istilah hadist adalah segala prilaku nabi Muhammad Saw baik berupa perbuatan, perkataan maupun ketetapannya yang berkenaan dengan syariat atau hukum islam.
Kedudukan dan fungsi hadist adalah :
  1. Sebagai sumber hukum ke 2 setelah Al-Qur’an
  2. Sebagai pengukuh dan penguat hukum Qur’an
  3. Sebagai penjelas Ayat Qur’an yang masih umum
  4. Melengkapi hukum yang  termaktub di dalam Al-Qur’an
3. Ijtihad
Ijtihad secara bahasa  artinya mencurahkan tenaga, memeras fikiran, berusaha sungguh-sungguh, dan bekerja semaksimal mungkin. Menurut istilah ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh para Ulama untuk memecahkan masalah hukum islam yang tidak ada ketetapan hukumnya secara jelas baik dalam Al-Qur’an maupun hadist Nabi Saw dengan memperhatikan isyarat-isyarat yang terdapat pada keduanya .  

Syarat-syarat Mujtahid  (orang yang berijtihad)
1. Memahami Al-Qur’an dan Hadis dengan baik
2. Memahami bahasa Arab dengan segala kelengkapannya
3. Memahami ilmu usul fiqh secara luas
4. Hal yang di ijtihadkan bukan hal yang sudah jelas dasar hukumnya.
5. Memahami ijma, pendapat para ulama terdahulu.
6. Orang islam, dewasa, sehat akalnya serta cerdas. 

Metode-metode pendidikan islam Ijtihad
1.Ijma  adalah Kebulatan pendapat ulama pada suatu masalah atas suatu masalah yang berkaitan dengan syariat hukum islam
2. Qiyas adalah mengenai penetapkan hukum sesuatu yang belum ada hukumnya dengan mengacu pada hukum sesuatu yang ada hukumnya berdasarkan persamaan-persamaan yang ada antara dua hal tersebut.
3. Urf adalah  Menetapkan  hukum sesuatu dengan berorientasi pada adat istiadat masyarakat setempat dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat yang terdapat  pada Al-Qur’an dan Hadist.
4. Istihsan adalah Menetapkan hukum dengan berorientasi pada kebaikan atau kemaslahatan dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat  pada Al-Qur’an dan Hadist.
5. Maslahah Al-mursalah mirip dengan Istihsan yaitu Menetapkan Hukum dengan berorientasi kepada kemaslahatan atau kebikan umat yang berkembang yang tidak bertentangan dengan islam dengan tetap memperhatikan isyarat-isyarat yang ada pada Al-Qur’an dan Hadist.


Hukum-hukum Islam
Hukum -hukum syariat islam ada 5 yaitu Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah
1.      Hukum Fardu (Wajib).
Adalah perintah untuk melakukan sesuatu, bila di kerjakan berpahala dan bila di tinggalkan akan mendapat (dosa)siksa seperti Sholat lima waktu atau puasa dibulan romadhan.
2.Sunah(anjuran)
Adalah perintah yang bersifat anjuran, bila dikerjakan berpahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa seperti bersshodaqoh sunah diluar yang wajib, puasa senin kamis, sholat tahajud.
3.Haram (larangan keras)
yaitu larangan/perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan buruk atau keji karena, bila dikerjakan berdosa dan bila ditinggalkan berpahala.seperti Mabuk, Berzina, mencuri, dusta dll
4.Makruh (anjuran untuk ditinggalkan)
Anjuran untuk meninggalkan lawan dari sunah karena bila ditinggalkan akan berpahala dan bila di kerjakan tidak berdosa seperti  makan makanan yang halal tapi baunya menyengat (jengkol, bawang putih dll)
5.Mubah Artinya Boleh  yaitu dikerjakan tidak dilarang  atau ditinggalkanpun tidak diperintahkan dan merupakan hal yang lazim dilakukan oleh manusia seperti makan minum yang halal dll