Hadits Arbain Ke-3 tentang Rukun Islam
Hadist Arbain ke 3 Rukun Islam |
Kedudukan Hadits
Hadits ini merupakan hadits yang agung karena menyebutkan tonggak-tonggak Islam atau yang disebut dengan Rukun Islam. Berpangkal dari kelima rukun tersebut Islam dibangun.
Hadits ini merupakan hadits yang agung karena menyebutkan tonggak-tonggak Islam atau yang disebut dengan Rukun Islam. Berpangkal dari kelima rukun tersebut Islam dibangun.
Macam-macam penggunaan
istilah Islam
Istilah islam digunakan
dalam dua bentuk, yaitu:
1. Islam ‘Am
berarti berserah diri kepada Allah dengan cara bertauhid, tunduk kepada-Nya
dalam bentuk ketaatan serta bersih dan benci dari syirik dan penganutnya. Islam
dalam pengertian ini merupakan ke-Islam-an makhluk secara umum tak seorangpun
keluar dari ketentuan ini baik suka atau-pun terpaksa. Islam seperti ini-lah
Islam yang diajarkan oleh seluruh rasul.
2. Islam Khos
berarti Islam yang dibawa oleh Muhammad shallallaahu álaihi wa sallam, yaitu:
mencakup Islam dengan makna ‘am yang sesuai dengan tuntunan Muhammad
shallallaahu álaihi wa sallam. Jika istilah Islam datang secara mutlaq maka
maksudnya adalah Islam khos.
Syahadatain
Syahadat tidaklah sah sehingga terkumpul padanya tiga hal: keyakinan hati, ucapan lisan dan menyampaikan kepada orang lain. Dalam kondisi tertentu terkadang diperbolehkan untuk tidak menyampaikan kepada orang lain. Makna syahadat “la ilaha illa’llahu” adalah menafikan hak disembah pada selain Allah dan menetapkan hanya Allah-lah yang berhak untuk disembah. Konsekuensinya harus mentauhidkan Allah dalam ibadah, oleh karena itu kalimat tersebut dinamakan sebagai kalimat tauhid.
Syahadat tidaklah sah sehingga terkumpul padanya tiga hal: keyakinan hati, ucapan lisan dan menyampaikan kepada orang lain. Dalam kondisi tertentu terkadang diperbolehkan untuk tidak menyampaikan kepada orang lain. Makna syahadat “la ilaha illa’llahu” adalah menafikan hak disembah pada selain Allah dan menetapkan hanya Allah-lah yang berhak untuk disembah. Konsekuensinya harus mentauhidkan Allah dalam ibadah, oleh karena itu kalimat tersebut dinamakan sebagai kalimat tauhid.
Makna syahadat “Muhammad
Rasulullah” adalah meyakini dan menyatakan bahwa Muhammad bin Abdillah
adalah benar-benar utusan Allah yang mendapatkan wahyu berupa Kalamullah untuk
disampaikan kepada manusia seluruhnya. Dan dia adalah penutup para Rasul.
Konsekuensi dari syahadat ini yaitu membenarkan beritanya, mentaati
perintahnya, menjauhi larangannya dan beribadah kepada Allah hanya dengan
syar’iatnya .
Utusan Allah dari
kalangan manusia mendapatkan wahyu melalui utusan Allah dari kalangan malaikat
maka tidak-lah mereka langsung mendapatkan dari Allah kecuali pada sebagian,
sesuai dengan kehendak Allah.
Hukum meninggalkan
rukun Islam.
Hukum meninggalkan Rukun Islam dapat diperinci sebagai berikut:
Hukum meninggalkan Rukun Islam dapat diperinci sebagai berikut:
1. Meninggalkan syahadatain hukumnya kafir secara
ijma’.
2. Meninggalkan shalat hukumnya kafir menurut jumhur
ulama atau ijma’ sahabat.
3. Meninggalkan rukun yang lainnya hukumnya tidak
kafir menurut jumhur ulama.
Meninggalkan disini
dalam arti tidak mengerjakan dengan meyakini kebenarannya dan kewajibannya,
adapun jika tidak meyakini kebenarannya dan kewajibannya maka hukumnya kafir
walaupun mengerjakannnya.
Pembagian Rukun Islam
Rukun islam terbagi menjadi empat kelompok yaitu:
1. Amal i’tiqodiyah yaitu syahadataian
2. Amal badaniyah yaitu solat dan puasa.
3. Amal maliyah yaitu Zakat.
4. Amal badaniyah dan maliyah yaitu haji.
Rukun islam terbagi menjadi empat kelompok yaitu:
1. Amal i’tiqodiyah yaitu syahadataian
2. Amal badaniyah yaitu solat dan puasa.
3. Amal maliyah yaitu Zakat.
4. Amal badaniyah dan maliyah yaitu haji.
Kemenu utama >>> Daftar Isi Hadist Arbain
Sumber:
Hadist web,
www.islamhouse.com
Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh
Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id
Penyusun: Ustadz Abu Isa
Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)